Ijazah Jokowi Digugat
Bukan Deadlock, Mediator Ungkap Proses Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo
Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar dua kali sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
“Kita harus mempelajari secara lengkap seperti hakim, bedanya kita tidak memutuskan tapi hanya menjembatani. Kemudian kita menyusun proposal kesepakatan agar bisa diterima semua pihak. Tapi kalau masih ulet dan perlu saksi ahli, mungkin ditambah 30 hari,” kata Adi.
Baca juga: Banyak Laporan Buat Penyelidikan Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipercepat?Ini Kata Polisi di Solo
Disinggung soal kehadiran Jokowi, Adi kembali mengingatkan itikad baik sebagai faktor penting dalam proses mediasi.
Dirinya meyakini secara pribadi Jokowi bersedia hadir.
“Saya yakin beliau ada itikad baik. Tapi masyarakat pada umumnya ketika sudah menyerahkan ke kuasa hukum, ya sudah melepaskan saja. Padahal kalau di mediasi yang penting adalah ketemu langsung. Kunci dari mediasi adalah itikad baik,” tandasnya.
(*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.