Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Bukan Deadlock, Mediator Ungkap Proses Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar dua kali sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
SIDANG DUGAAN IJAZAH PALSU. Suasana sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta. 

“Kita harus mempelajari secara lengkap seperti hakim, bedanya kita tidak memutuskan tapi hanya menjembatani. Kemudian kita menyusun proposal kesepakatan agar bisa diterima semua pihak. Tapi kalau masih ulet dan perlu saksi ahli, mungkin ditambah 30 hari,” kata Adi.

Baca juga: Banyak Laporan Buat Penyelidikan Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipercepat?Ini Kata Polisi di Solo

Disinggung soal kehadiran Jokowi, Adi kembali mengingatkan itikad baik sebagai faktor penting dalam proses mediasi. 

Dirinya meyakini secara pribadi Jokowi bersedia hadir. 

“Saya yakin beliau ada itikad baik. Tapi masyarakat pada umumnya ketika sudah menyerahkan ke kuasa hukum, ya sudah melepaskan saja. Padahal kalau di mediasi yang penting adalah ketemu langsung. Kunci dari mediasi adalah itikad baik,” tandasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved