Ijazah Jokowi Digugat
Bukan Deadlock, Mediator Ungkap Proses Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo
Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar dua kali sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.Com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menggelar dua kali sidang mediasi terkait gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, hingga kini, proses mediasi belum mencapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Sidang mediasi pertama berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di mana pihak penggugat, Muhammad Taufiq, menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
Tuntutan ini ditolak oleh pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan, dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas.
Sidang mediasi kedua digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan metode kaukus, di mana mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak.
Namun, mediasi kembali tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi juga disebut memperpanjang proses mencapai kesepakatan.
Mediator mediasi di PN Solo, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H M.H, membenarkan proses tersebut belum membuahkan hasil lantaran faktor-faktor di atas.
Namun, hal tersebut terjadi lantaran ada tahapan yang harus dilalui.
Sehingga, tidak bisa langsung disebut buntu atau deadlock.
“Tahapan pertama pembacaan resume perkara dan usulan perdamaian. Ini tentunya ada pertentangan. Ketika kedua pihak pertama kali ketemu, tentu sulit untuk mencapai kata sepakat. Namun hal ini sering dimaknai sebagai deadlock,” ujar Adi, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Mediator Tegaskan Kehadiran Kuasa Hukum Saja Tak Cukup
Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut mengatakan, pada tahapan mediasi kedua, ia secara terpisah berdiskusi dengan kedua belah pihak.
“Seringkali orang bersengketa kan 'pokoknya', maka setelah ditengahi mediator menyusun proposal yang kita tawarkan. Di situlah peran mediator berdiskusi. Sehingga yang awalnya permintaannya kaku, bisa menjadi lunak,” ujarnya.
Selanjutnya, mediator akan membuat usulan proposal yang diberikan untuk kedua belah pihak.
“Kita harus mempelajari secara lengkap seperti hakim, bedanya kita tidak memutuskan tapi hanya menjembatani. Kemudian kita menyusun proposal kesepakatan agar bisa diterima semua pihak. Tapi kalau masih ulet dan perlu saksi ahli, mungkin ditambah 30 hari,” kata Adi.
Baca juga: Banyak Laporan Buat Penyelidikan Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipercepat?Ini Kata Polisi di Solo
Disinggung soal kehadiran Jokowi, Adi kembali mengingatkan itikad baik sebagai faktor penting dalam proses mediasi.
Dirinya meyakini secara pribadi Jokowi bersedia hadir.
“Saya yakin beliau ada itikad baik. Tapi masyarakat pada umumnya ketika sudah menyerahkan ke kuasa hukum, ya sudah melepaskan saja. Padahal kalau di mediasi yang penting adalah ketemu langsung. Kunci dari mediasi adalah itikad baik,” tandasnya.
(*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.