Debt Collector Diamankan Polisi
3 Pria Diamankan Polisi, Diduga DC Tengah Mangkal dan Amati Target di Jalan Adi Sucipto Solo
Kejadian tersebut terjadi di jalan Adi Sucipto, Manahan Solo pada Sabtu (17/5/2025) siang kemarin.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tiga orang pria berinisial DP (48), H (43) dan ENA (38) warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari diamankan Tim Sparta SatSamapta Polresta Solo lantaran diduga merupakan Dept Collector (DC) atau Mata Elang.
Kejadian tersebut terjadi di jalan Adi Sucipto, Manahan Solo pada Sabtu (17/5/2025) siang kemarin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Agya vs Honda Supra di Jalan Solo-Tawangamangu, Motor Ringsek Parah
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi menerangkan pengamanan tiga pria diduga DC tersebut bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik ketiganya karena memantau plat-plar nomor kendaraan yang melintas di sana.
"Dalam laporan tersebut, warga melaporkan adanya tiga orang mencurigakan yang diduga anggota kelompok mata elang atau Dept Collector yang sedang memantau target di sekitar jalan Adi Sucipto," ungkap Arfian, Minggu (18/5/2025).
Menanggapi laporan tersebut, tim Sparta pun langsung menuju lokasi dan menemukan tiga pria sesuai ciri-ciri yang diungkap oleh pelapor. Petugas pun menggelandang ketiga pria tersebut ke Mapolresta Solo untuk ditindak lanjuti.
Arfian menambahkan bahwa dalam pemeriksaan awal, ketiganya benar membawa kartu tanda anggota (KTA) dari salah satu perusahaan yang menaungi mereka.
"Dari hasil interogasi singkat, ketiga pria tersebut mengaku bahwa mereka merupakan Dept Collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Mereka juga menunjukkan KTA dari perusahaan yang menaungi mereka," lanjut Arfian.
Baca juga: Di Solo, Ada Posyandu Plus untuk Pantau Balita, Termasuk Curhat Konseling hingga Cari Kerja
Selain ketiganya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit telepon genggam, tiga KTA, tiga lembar surat tugas dan dua sepeda motor.
Arfian melanjutkan bahwa ketiganya pun mendapatkan sanksi berupa pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses lebih lanjut," urainya.
"Sesuai prosedur, ketiganya akan mendapatkan pembinaan serta dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
(*)
| Di Momen HUT ke-75 DPRD Klaten, Edy Sasongko Harap Fungsi Legislatif Lebih Mendengar Nurani Rakyat |
|
|---|
| Makam Ronggowarsito di Klaten Dilengkapi Langgar, Dibangun Mirip di Pondok Pesantren Gebang Tinatar |
|
|---|
| Mahasiswi UNS Solo Penerima Beasiswa KIP-K Hidup Hedon, Kampus Minta Dosen Pembimbing Akademik Awasi |
|
|---|
| Tingkat Pengangguran di Solo Masih 12 Ribu, Wali Kota: Bukan Salah Pencari Kerja |
|
|---|
| DPRD Klaten Gelar Aksi Penanaman Pohon, Untuk Hijaukan Daratan Tinggi dan Jaga Ketahanan Pangan! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.