Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
Advokat Asal Sukoharjo Tersangka Pemalsuan Ijazah, Eks Dekan FH UMS Bantah Teken Dokumen
Polisi periksa eks dekan FH UMS, dia membantah pernah mendandatangani dokumen terkait dengan pemindahan Zaenal Mustofa.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Profesor Aidul Fitriciada Azhari, angkat bicara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menjerat Zaenal Mustofa.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Prof. Aidul secara tegas membantah pernah memberikan tanda tangan dalam dokumen transkrip nilai yang digunakan Zaenal untuk melakukan pindah kuliah dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009.
"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk kepentingan perpindahan Zaenal Mustofa. Tanda tangan yang tertera dalam transkrip itu bukan tanda tangan saya," ujar Aidul, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan saat itu memang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, namun tidak pernah terlibat dalam proses administrasi perpindahan Zaenal.
Baca juga: Reaksi Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Aslinya : Nanti Akan Kami Buka di Pengadilan
Dirinya merasa dirugikan secara moral dan material karena namanya dicatut dalam dokumen palsu tersebut.
"Saya telah dirugikan secara imaterial berupa pencemaran nama baik, dan secara material karena dia memperoleh keuntungan sebagai advokat dengan data yang mencatut nama saya. Tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkan balik Zaenal Mustofa," tegasnya
Lebih lanjut, Prof. Aidul juga menyoroti tindakan Zaenal merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi advokat.
“Profesi advokat adalah profesi terhormat yang seharusnya menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Apa yang dilakukan Zaenal justru merusak citra tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa merupakan salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM). (*)
Siapa Zaenal Mustofa? Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Eks Penggugat Jokowi Sebut Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Janggal |
![]() |
---|
Respons Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan: Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis PN Sukohajo, Zaenal Mustofa : Sarat Kriminalisasi Faktor Gugatan Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Zaenal Mustofa Lebih Ringan, Punya Tanggungan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.