Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Kuasa Hukum eks Buruh Sritex Sukoharjo Tetap Kejar Hak Pesangon
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengaku terkejut saat mendengar informasi penangkapan tersebut.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kabar penangkapan mantan komisaris utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung menuai respons mengejutkan dari berbagai pihak, termasuk dari kuasa hukum eks karyawan.
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengaku terkejut saat mendengar informasi penangkapan tersebut.
Namun, ia menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi perjuangan hukum para eks karyawan dalam menuntut hak-haknya, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya.
"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana. Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan,” kata Machasin kepada Tribunsolo.com, Rabu (21/5/2025).

Menurut Machasin, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung merupakan perkara terpisah.
Tidak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini tengah dikawal oleh pihaknya.
"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja. Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan pengaruh penangkapan tersebut terhadap penyelesaian pesangon, Machasin menyebut hal itu belum bisa dipastikan.
Baca juga: Tanpa Perlawanan, Iwan Setiawan Lukminto Digelandang dari Rumahnya di Solo oleh Tim Kejagung
Namun, ia menekankan fokus mereka tetap pada proses di Kurator, di mana aset-aset perusahaan yang relevan dengan hak pekerja sudah berada dalam pengawasan kurator.
"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum. Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mantan komisaris PT Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi.
(*)
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.