Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Kuasa Hukum eks Buruh Sritex Sukoharjo Tetap Kejar Hak Pesangon

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengaku terkejut saat mendengar informasi penangkapan tersebut. 

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kabar penangkapan mantan komisaris utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung menuai respons mengejutkan dari berbagai pihak, termasuk dari kuasa hukum eks karyawan.

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengaku terkejut saat mendengar informasi penangkapan tersebut. 

Namun, ia menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi perjuangan hukum para eks karyawan dalam menuntut hak-haknya, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya.

"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana. Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan,” kata Machasin kepada Tribunsolo.com, Rabu (21/5/2025).

DITANGKAP KEJAGUNG - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait kasus pemberian kredit bank.
DITANGKAP KEJAGUNG - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga terkait kasus pemberian kredit bank. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurut Machasin, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung merupakan perkara terpisah.

Tidak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini tengah dikawal oleh pihaknya.

"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja. Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan pengaruh penangkapan tersebut terhadap penyelesaian pesangon, Machasin menyebut hal itu belum bisa dipastikan. 

Baca juga: Tanpa Perlawanan, Iwan Setiawan Lukminto Digelandang dari Rumahnya di Solo oleh Tim Kejagung

Namun, ia menekankan fokus mereka tetap pada proses di Kurator, di mana aset-aset perusahaan yang relevan dengan hak pekerja sudah berada dalam pengawasan kurator.

"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum. Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mantan komisaris PT Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved