Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Bos Sritex Sempat Mengelak, Pemerintah Bakal Turun Tangan

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

|

TRIBUNSOLO.COM - Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto kemudian Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) malam.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berharap hak-hak eks karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, bisa segera diselesaikan.

Hal itu menyusul penangkapan mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank dengan total nilai Rp 3,6 triliun.

"(Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto) itu kewenangan dari pada pemerintah. Kalau kita dari serikat pekerja, kita tetap meminta hak kita yang saat ini juga belum selesai. Karena itu sudah menjadi hak tenaga kerja," kata Ketua SPSI PT Sritex Widada dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025).

Mereka meminta pihak kurator segera membayarkan hak eks karyawan Sritex.

Sebab, katanya, masih ada ribuan eks karyawan yang sampai sekarang belum menerima pembayaran pesangon dan THR pascapailit.

Di samping itu, lanjut Widada, eks karyawan juga menagih janji terkait rencana mereka akan dipekerjakan lagi di perusahaan dengan investor baru.

"Harapan kita segera jalan supaya tidak terjadi pengangguran. Tapi yang lebih penting lagi hak-hak kita yang perlu diselesaikan. Bisa dua-duanya tapi hak kita dulu lah," ujar dia.

PENUH HARU - Isak tangis iringi pertemuan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (menangis) dan Iwan Setiawan Lukminto (kanan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025).  Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran diduga terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
PENUH HARU - Isak tangis iringi pertemuan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (menangis) dan Iwan Setiawan Lukminto (kanan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025). Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran diduga terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan Sritex. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) memberikan tanggapannya soal penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved