Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Bos Sritex Sempat Mengelak, Pemerintah Bakal Turun Tangan
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto kemudian Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) malam.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berharap hak-hak eks karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, bisa segera diselesaikan.
Hal itu menyusul penangkapan mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh beberapa bank dengan total nilai Rp 3,6 triliun.
"(Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto) itu kewenangan dari pada pemerintah. Kalau kita dari serikat pekerja, kita tetap meminta hak kita yang saat ini juga belum selesai. Karena itu sudah menjadi hak tenaga kerja," kata Ketua SPSI PT Sritex Widada dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025).
Mereka meminta pihak kurator segera membayarkan hak eks karyawan Sritex.
Sebab, katanya, masih ada ribuan eks karyawan yang sampai sekarang belum menerima pembayaran pesangon dan THR pascapailit.
Di samping itu, lanjut Widada, eks karyawan juga menagih janji terkait rencana mereka akan dipekerjakan lagi di perusahaan dengan investor baru.
"Harapan kita segera jalan supaya tidak terjadi pengangguran. Tapi yang lebih penting lagi hak-hak kita yang perlu diselesaikan. Bisa dua-duanya tapi hak kita dulu lah," ujar dia.

Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) memberikan tanggapannya soal penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.
Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.
"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.