Ijazah Jokowi Digugat
Tegaskan Bukan Kasmudjo, Jokowi Ungkap Sosok Pembimbing Skripsinya saat Kuliah
Jokowi buka-bukaan soal dosen pembimbing skripsi. Dia mengatakan, sosol tersebut bukan
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa waktu lalu Joko Widodo (Jokowi) menemui salah satu dosen yang pernah mengajar dirinya ketika mengenyam pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sosok dosen tersebut juga merupakan pembimbing akademis semasa Jokowi menempuh pendidikan strata 1.
Sosok itu adalah Kasmudjo yang ditemui Jokowi di kediamannya di Kabupaten Sleman, DIY.
Usai pertemuan tersebut, muncul tudingan bahwa Kasmudji bukanlah dosen pembimbing skripsi Jokowi ketika kuliah.
Tudingan tersebut akhirnya dijawab Jokowi dan dirinya menegaskan memang sosok Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing skripsinya.
Baca juga: Projo Tuding Roy Suryo Punya Niat Jahat karena Masih Tak Percaya Ijazah Jokowi Asli
"Ya memang bukan pembimbing skripsi, pak Kasmudjo ya memang bukan pembimbing skripsi," ungkap Jokowi saat ditemui oleh awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jumat (23/5/2025).
Jokowi pun menyebutkan bahwa sosok dosen pembimbing skripsinya pada saat menyusun tugas akhir kuliah tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro.
"Pembimbing skripsi saya itu adalah Prof. Dr. Ir Ahmad Soemitro," urainya.
Sementara itu, sosok Kasmudjo ditegaskan Jokowi hanya pembimbing akademiknya saat kuliah.
"Ya pembimbing akademis," pungkasnya. (*)
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.