Insentif RT RW Wonogiri

Cara Kades Sugihan Wonogiri Keruk Dana Desa, Pakai Jabatan untuk Tekan Bawahan

Modus yang digunakan antara lain mark up anggaran dan kegiatan fiktif, seperti pembangunan infrastruktur dan penyaluran bantuan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
DPO - Kajari Wonogiri menunjukkan foto Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO, Jumat (31/10/2025). Kades Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. 

Ringkasan Berita:
  • Kades Sugihan, Murdiyanto, diduga menekan bawahannya untuk mencairkan dana desa secara ilegal sejak 2022
  • Modusnya meliputi mark up, kegiatan fiktif, dan pengembalian kerugian negara pakai APBDes. Kerugian capai Rp797 juta
  • Murdiyanto jadi DPO setelah mangkir dari panggilan kejaksaan. Warga juga protes karena kinerja buruk dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan bawahannya agar mencairkan dana desa secara tidak sah.

Modus tersebut digunakan untuk menyelewengkan anggaran desa selama tiga tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Hery Somantri, mengungkapkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Namun hingga kini, ia belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sejauh ini, ada satu orang tersangka. Dengan power-nya, menekan bawahannya untuk mencairkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Hery, Jumat (31/10/2025).

DICARI - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta.
DICARI - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta. (Istimewa)

Modus yang digunakan antara lain mark up anggaran dan kegiatan fiktif, seperti pembangunan infrastruktur dan penyaluran bantuan.

Salah satu contoh adalah pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dan penyertaan modal untuk BUMDes yang tidak pernah direalisasikan.

Audit Inspektorat Wonogiri mencatat total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp797.682.828. Penyelewengan dana desa dilakukan sejak 2022 hingga 2024.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 2022, saat Inspektorat menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran senilai Rp160 juta.

Kejaksaan mulai memantau, dan pada 2023, Murdiyanto sempat mengembalikan dana tersebut. 

Namun belakangan diketahui, pengembalian itu justru menggunakan dana APBDes tahun 2023.

Pada tahun yang sama, ditemukan praktik mark up anggaran. Sementara di 2024, penyidik menemukan kegiatan fiktif yang kembali dilakukan oleh Murdiyanto.

“Modusnya saat itu ada kegiatan fiktif. Misalnya seperti BLTDD, ada penyertaan modal BUMDes juga,” jelas Hery.

Baca juga: Terungkap, Modus Kades Sugihan Wonogiri Kemplang Dana Desa, Lakukan Kegiatan Fiktif Sejak 2022

Untuk menangkap Murdiyanto, Kejari Wonogiri bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung serta intelijen TNI dan Polri. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved