Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ketua GRIB Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG & Positif Narkoba, Hercules Instruksikan Bersih-bersih

Maksud dari bersih-bersih yaitu memeriksa seluruh jajaran anggotanya, lalu memastikan jika mereka telah terdaftar dalam struktur organisasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HERCULES KAGET - Foto Rosario de Marshall alias Hercules saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1/2023). Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, menginstruksikan jajarannya agar bersih-bersih terkait kepengurusan anggota. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua GRIB Jaya, Hercules, melalui Sekretaris GRIB Jaya, Zulfikar meminta jajarannya di wilayah untuk bersih-bersih.

Maksud dari bersih-bersih yaitu memeriksa seluruh jajaran anggotanya, lalu memastikan jika mereka telah terdaftar dalam struktur organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Zulfikar usai adanya anggota GRIB Jaya yang ditangkap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya atas aduan menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan.

Baca juga: Ternyata Teguran Dudung Abdurachman Bisa Bikin Hercules Minta Maaf ke Gatot Nurmantyo dan Yayat

 "Kita hari ini, mulai hari ini bersih-bersih di dalam organisasi kita maksudnya adalah perintah kepada seluruh ketua DPD, ketua DPC ketua PAC dan ketua ranting untuk memastikan mendata dengan pasti seluruh kepengurusan anggota nya," kata Zulfikar saat dimintai tanggapannya, Minggu (25/5/2025).

Zulfikar melanjutkan, Hercules juga menegaskan agar seluruh ketua GRIB Jaya di jajaran kota, daerah hingga ranting untuk memastikan mengenal para anggota.

Hercules tidak ingin ada oknum masyarakat yang mengatasnamakan GRIB Jaya.

"Wajib bagi para ketua mengenal dengan baik memastikan dengan baik, para anggotanya dan wajib tercatat di dalam kepengurusan masing-masing," ujar dia.

Baca juga: Sosok M Yani Tuanaya Ketua GRIB Tangsel, Ditangkap Polisi karena Duduki Lahan BMKG & Palak Pedagang

Terkait adanya penangkapan terhadap anggota GRIB Jaya di Tangerang Selatan, Zulfikar, mengaku sebelumnya sudah memberikan nasehat kepada anggotanya.

Para anggota diminta bertindak secara hati-hati, meski masih ada yang kecolongan.

"Sudah dari sebelum kejadian ini saya sudah instruksikan agar hati-hati," tandas Zulfikar

Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba dan Tersangka

Sejmentara itu dilansir dari Tribunnews.com, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap MYT.

 "Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

 Ade Ary mengungkapkan, MYT juga berstatus sebagai residivis kasus narkoba.

MARKAS GRIB DIROBOHKAN - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Satpol PP melakukan perobohan terhadap markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (24/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.
MARKAS GRIB DIROBOHKAN - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Satpol PP melakukan perobohan terhadap markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (24/5/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas.com)

MYT pernah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta dan divonis empat tahun penjara pada 2021 lalu.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.

MYT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

 Selain MYT, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.

"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarkat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Jetua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Cerita Pedagang di Tangsel Bayar ke GRIB Jaya Jutaan Rupiah, Lemas Tahu Lahan Ternyata Milik BMKG

Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.

Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

Baca juga: GRIB Jaya Sebut Hercules Salat Tepat Waktu dan Rajin Puasa Sunnah, Razman Pamer Piagam dari Prabowo

Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024.Ormas tersebut memasang plang bertuliskan milik ahli waris.

Selain itu, mereka juga disebut merusak pagar di area lahan itu.

Baca juga: Sosok Nyoman Giri Prasta, Wagub Bali yang Nyatakan Tidak Butuh Kehadiran GRIB Jaga Pulau Dewata

"Sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," ungkap Kabid Humas.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah. Hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," imbuh dia.

Ia menjelaskan, pihak BMKG sudah dua kali melayangkan somasi kepada ormas yang menduduki lahan tersebut.

Namun, pihak ormas tidak menunjukkan itikad baik hingga akhirnya BMKG membuat laporan polisi.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan," ujar Ade Ary.

Saat ini polisi telah mencabut plang yang dipasang ormas dan menggantinya dengan plang bertuliskan "sedang dalam proses penyelidikan".

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved