Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut di Tawangmangu

Sopir Elf Kecelakaan Maut di Tawangmangu Jadi Tersangka, Kini Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

Yudho menyebutkan, pengemudi mobil itu ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DIDUGA REM BLONG - Kecelakaan tunggal di Jembatan Banaran, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025). Ada 5 orang meninggal dunia dari kejadian ini, kondisi mobil juga ringsek parah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sopir yang terlihat dalam kecelakaan tunggal mobil Isuzu Elf bernopol S-7338-AA di jalur lama Tawangmangu-Gondosuli, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Karanganyar.

Seperti diketahui, dalam insiden tersebut, 5 orang penumpang tewas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar Iptu Sukarno Yudho mewakili Kasatlantas polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan tersangka atas nama Heri Purwanto (40) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

"Kami tetapkan pengemudi sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal mobil Isuzu Elf di jalur lama Tawangmangu-Gondosuli," kata Yudho, Senin (26/5/2025).

TERGULING - Laka tunggal di Jembatan Banaran, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025). Ada 5 orang meninggal dunia dari kejadian ini.
TERGULING - Laka tunggal di Jembatan Banaran, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025). Ada 5 orang meninggal dunia dari kejadian ini. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Yudho menyebutkan, pengemudi mobil itu ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Ia mengatakan, pasal yang dijerat oleh tersangka Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses selanjutnya menunggu pemberkasan ke kejaksaan," ungkap dia.

Baca juga: Insiden Maut Isuzu Elf Tewaskan 5 Orang di Tawangmangu Karanganyar: Rombongan Wisata Bojonegoro

Hngga saat ini sudah banyak yang diperiksa sebagai saksi atas kecelakaan tersebut.

Mulai dari warga setempat hingga penumpang yang selamat atas kejadian tersebut.

"Hasil pemeriksaan kecelakaan Gondosuli dari Korlantas Polri belum keluar, namun kami sudah meminta keterangan ke banyak saksi," pungkas dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved