Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung Berpeluang Periksa Keluarga Lukminto Pemilik Sritex : Sebanyak Mungkin Kumpulkan Bukti
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Dia mengatakan, pihak-pihak yang dapat membuat terang penyidikan kasus korupsi ini dapat diperiksa menjadi saksi.
Baca juga: Meski Aset-aset Sritex Sukoharjo Disewa, Tak Ada Kepastian Kapan Pesangon Eks Karyawan Cair
“Tentu, bisa saja ya untuk dipanggil dan diperiksa. Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurut Harli, saat ini penyidik masih menyusun daftar nama para saksi yang akan diperiksa.
“Di waktu-waktu ini, penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata dia.
Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 55 orang saksi dan 1 ahli.
Baca juga: Deretan Aset Mewah Sritex Sukoharjo yang Bakal Dilelang, Ada Mercedes-Benz, Lexus hingga Alphard
Di antaranya yang diperiksa itu adalah pihak perbankan yang memberikan kredit kepada Sritex.
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Tiga orang tersangka itu yakni Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa, serta eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Zainuddin dan Dicky disangka berperan membuat Bank DKI dan BJB memberikan kredit senilai total Rp 692 miliar untuk Sritex tanpa didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Iwan diduga menyalahgunakan pinjaman tersebut sehingga kredit dari Bank DKI dan BJB macet dan menjadi kerugian negara.
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.