Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Narkoba di Sukoharjo

Jaringan Narkoba di Sukoharjo Terungkap, 6 Orang Ini Diciduk Gegara Sering Edarkan Sabu di Solo Raya

Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
JARINGAN NARKOBA TERUNGKAP - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (27/5/2025). Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka NHN (29), warga Laweyan, Kota Solo, di Kecamatan Gatak. 

Dari tangan NHN, polisi menyita 0,3 gram sabu.

JARINGAN NARKOBA TERUNGKAP - Ilustrasi narkotika jenis sabu.
JARINGAN NARKOBA TERUNGKAP - Ilustrasi narkotika jenis sabu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya. (Tribun Solo / Istimewa Polres Wonogiri)

Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan EP (24), warga Gayam, Sukoharjo dan RR (25), warga Karanganyar. 

Keduanya diamankan di sebuah kos di wilayah Grogol, Sukoharjo, dan juga ditemukan membawa 0,3 gram sabu.

Penyelidikan dari ketiga tersangka mengungkap adanya jaringan lebih besar. 

Dari pemeriksaan telepon seluler NHN, polisi menemukan petunjuk jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang memberi perintah untuk mengambil narkoba dari Tangerang Selatan.

Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo

"Setelah kami cek, ada alamat yang menaruh Sabu di Tangerang Selatan. Kemudian kami membawa NHN ini ke Tangerang Selatan, dan Betul di lokasi yang disebutkan di handphone sudah ada sabu seberat 1 Kilogram," ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Pengembangan berikutnya mengarah pada penangkapan DSP (32), warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang dikenal dengan alias Kipli. 

Ia diamankan di kos-kosan wilayah Grogol dengan barang bukti tiga butir psikotropika. 

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap YP (40) alias Suep, warga Jebres, Kota Solo, yang juga kedapatan menyimpan tiga butir psikotropika.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Sragen Tak Kenal Tempat, 2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Alun-alun

Satu tersangka lain, HS (31), warga Sukoharjo, turut diamankan.

Seluruh tersangka diduga merupakan pengedar dan pemakai aktif di wilayah Solo Raya dengan pola peredaran sistematis, yakni mengambil pasokan setelah barang habis.

“Jika tidak segera kami amankan, satu kilogram sabu dan seribu butir ekstasi ini berpotensi besar untuk beredar di wilayah Solo Raya,” tegas AKBP Anggaito.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan jaringan ini antara lain, Sabu seberat total 1.025 gram, 1.081 butir ekstasi, 1.857 butir psikotropika.

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved