Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan, Polisi Selidiki Sudah Belumnya Urus Sertifikat Halal

Polemik Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal telah sampai ke ranah hukum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal telah sampai ke ranah hukum.

Hal itu setelah salah seorang warga Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk melayangkan aduan masyarakat (Dumas) pada Senin (26/5/2025) kemarin.

Aduan yang dilakukan oleh Mochammad Burhanuddin tersebut berkaitan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yang dilakukan oleh pengelola rumah makan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan mengenai adanya aduan terkait Warung Ayam Goreng Widuran.

"Ya kemarin kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan non-halal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," terang Prastiyo saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

DITUTUP SEMENTARA - Warung Ayam Goreng Widuran di Solo yang tutup sementara di jalan Sutan Syahrir, Widuran, Solo, Selasa (27/5/2025). Warung ini viral usai kedapatan menggunakan bahan baku non halal dalam mengolah makanan berupa kremesan. 
DITUTUP SEMENTARA - Warung Ayam Goreng Widuran di Solo yang tutup sementara di jalan Sutan Syahrir, Widuran, Solo, Selasa (27/5/2025). Warung ini viral usai kedapatan menggunakan bahan baku non halal dalam mengolah makanan berupa kremesan.  (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Namun demikian, Polresta Solo dikatakan Prastiyo masih menunggu hasil dari assessment Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai hal tersebut.

Bukan tanpa alasan, menurut Prastiyo bahwa terkait Jaminan Produk Halal merupakan domain dari pemerintah. Lanjutnya, mengacu pada pasal 23, 24 dan 25 UU nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat tersebut.

"Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan non halal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh Pemerintah kota sebelumnya," lanjut dia.

Baca juga: Buntut Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Resto Lain Bakal Disisir, Wajib Perjelas Status Kehalalan

Lebih lanjut terkait pasal tersebut, Prastiyo menjelaskan ada tiga sanksi yang bakal dikenakan kepada pelaku usaha yang terseret kasus sertifikat halal. Yakni sanksi teguran lisan, peringatan tertulis hingga denda administrasi.

"Langkah tersebut sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota kemarin pagi dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung," kata dia.

Namun Prastiyo menambahkan bahwa langkah hukum bisa dilakukan oleh pihaknya jika pemilik atau pengelola warung telah mengurus sertifikat halal tetapi nekat menggunakan bahan baku non halal.

"Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, halntersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved