Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan, Polisi Selidiki Sudah Belumnya Urus Sertifikat Halal
Polemik Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal telah sampai ke ranah hukum.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non halal telah sampai ke ranah hukum.
Hal itu setelah salah seorang warga Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk melayangkan aduan masyarakat (Dumas) pada Senin (26/5/2025) kemarin.
Aduan yang dilakukan oleh Mochammad Burhanuddin tersebut berkaitan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal yang dilakukan oleh pengelola rumah makan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan mengenai adanya aduan terkait Warung Ayam Goreng Widuran.
"Ya kemarin kami menerima surat aduan pidana dari salah satu kelompok masyarakat perihal dugaan penggunaan bahan non-halal untuk masakan di salah satu rumah makan di Solo," terang Prastiyo saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Namun demikian, Polresta Solo dikatakan Prastiyo masih menunggu hasil dari assessment Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai hal tersebut.
Bukan tanpa alasan, menurut Prastiyo bahwa terkait Jaminan Produk Halal merupakan domain dari pemerintah. Lanjutnya, mengacu pada pasal 23, 24 dan 25 UU nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat tersebut.
"Jadi perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan non halal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh Pemerintah kota sebelumnya," lanjut dia.
Baca juga: Buntut Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Resto Lain Bakal Disisir, Wajib Perjelas Status Kehalalan
Lebih lanjut terkait pasal tersebut, Prastiyo menjelaskan ada tiga sanksi yang bakal dikenakan kepada pelaku usaha yang terseret kasus sertifikat halal. Yakni sanksi teguran lisan, peringatan tertulis hingga denda administrasi.
"Langkah tersebut sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota kemarin pagi dengan menginstruksikan untuk menutup sementara warung," kata dia.
Namun Prastiyo menambahkan bahwa langkah hukum bisa dilakukan oleh pihaknya jika pemilik atau pengelola warung telah mengurus sertifikat halal tetapi nekat menggunakan bahan baku non halal.
"Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, halntersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," pungkasnya.
(*)
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.