Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Klarifikasi Polda Kalsel soal Polisi Positif Narkoba Dihukum Shalat, Pastikan Diproses Hukum

Polda Kalimantan Selatan mengklarifikasi kabar tersebut karena sudah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) buka suara soal berita enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) positif narkoba hanya dijatuhi hukuman berupa salat lima waktu.

Polda Kalimantan Selatan mengklarifikasi kabar tersebut karena sudah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyebut jika keenam anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu sudah menjalani proses hukum secara resmi dan sesuai prosedur.

Baca juga: Tegas! Bupati Hamenang Dukung Langkah Polisi Tindak Tambang Ilegal di Klaten

"Bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum," ujar Adam kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Adam mengungkapkan, jika proses hukum terhadap para pelanggar merupakan perintah langsung dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Dia juga memastikan jika Polda Kalsel tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan narkoba.

"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Adam.

Baca juga: 6 Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Disanksi Shalat Wajib 5 Waktu di Mushola

Adam lantas meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah kabar yang beredar tanpa konfirmasi resmi.

Ia memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi Polri.

"Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkas Adam.

Pengakuan Kapolres soal Hukuman Shalat 5 Waktu

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyebutkan, enam anggota tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan usai mencuatnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang Bhabinkamtibmas berinisial MI dari Polsek Limpasu.

Diketahui, MI ditembak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

“Pertama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke seluruh Polsek pada minggu kemarin ada kita menemukan enam personel yang positif narkoba,” ujar Jupri, dikutip Tribun, Minggu (25/5/2025).

Sebagai bentuk pembinaan, keenam polisi tersebut dikenai sanksi selama 14 hari yang mencakup apel rutin, olahraga intensif, serta pembinaan rohani berupa shalat wajib lima waktu di mushala.

Ia menegaskan, sanksi itu merupakan inovasi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved