Uang Palsu di Sragen
Peran Tiga Pengedar Uang Palsu di Sragen: Anak di Bawah Umur Diminta untuk Membelanjakan
Tiga pelaku pengedar uang palsu di Sragen tertangkap, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang membantu dan membelanjakan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
AKBP Petrus menyebut apa yang dilakukan ketiga pelaku dan SW belum dapat dikatakan sebagai sindikat.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan terancam maksimal 15 tahun penjara.
Berkaca pada kasus ini, AKBP Petrus mengimbau kepada warga Sragen untuk tidak perlu resah, namun harus tetap hati-hati dan waspada.
"Lakukan penelitian terhadap uang sesuai dengan apa yang telah diketahui bersama, silahkan searching di internet, bagaimana cara untuk mengetahui, mendeteksi dini apakah uang ini palsu atau asli," imbaunya.
"Kemudian, silahkan datang ke tempat-tempat yang memiliki alat sinar ultraviolet untuk membuktikan uang itu palsu atau tidak, segera hubungi kami ketika menemukan peredaran uang palsu, kemudian kami akan segera datang, dan memberikan solusi untuk mengungkap perkara ini," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.