Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Identitas Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di SPBU Kawasan Bekasi, Berinisial Z

Polisi menangkap seorang pengawai BUMD Jakarta. Ini karena dia menganiaya sopir truk saat hendak mengisi BBM.

TribunSolo.com
ILUSTRASI. Gambar pemukulan. Di Bekasi, seorang pegawai BUMD Jakarta diamankan karena menganiaya sopir truk. 

TRIBUNSOLO.COM - Identitas pelaku penganiayaan sopir truk di sebuah SPBU di Bekasi, Jawa Barat terungkap. 

Dia adalah Z (41). 

Pelaku ternyata seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.

Aksinya ini terekam dalam sebuah video yang viral. 

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, membenarkan adanya kejadian itu. 

Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. 

Kejadian ini berawal dari Z (41) yang sedang antre untuk mengisi BBM di lokasi. 

Sementara, N (48) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara yang mengemudikan truk saat itu juga hendak mengisi BBM. 

Saat truk yang dibawa N maju, tak sengaja menyenggol motor Z (41). 

Z yang tak terima meminta korban N untuk turun dari truk dan melakukan penganiayaan.

"Karena tidak sengaja dan itu memang blind spot (titik buta), akhirnya karena emosi sesaat, tersangka ini turun dari motor dan menghampiri (sopir truk)," tandasnya.

Setelah kejadian itu, sopir dilarikan ke rumah sakit. 

Baca juga: Pasca 3 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Pesilat di Karanganyar Ditangkap di Rumah Tanpa Perlawanan

"Setelah ada informasi itu, kita amankan terlebih dahulu korban. Kita larikan ke rumah sakit," tuturnya.

Setelah ditelusuri terungkap pelaku Z merupakan pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.

"Untuk kronologinya sempat beredar juga video di beberapa platform media sosial. Korban selaku supir truk menyenggol tersangka," bebernya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka retak di pinggul.

"Terjadilah cek cok sehingga si tersangka ini menarik secara paksa si korban, karena tidak siap akhirnya terjatuh," lanjutnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tarumajaya, Z mengaku bersalah.

Pria asal Bekasi, Jawa Barat itu telah menjadi pekerja tetap di BUMD Jakarta setelah 18 tahun bekerja.

"Sudah dari 2007 pak (BUMD). (Tugas) operasional Bus" kata Z.

Akibat perbuatannya, Z dapat dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Pegawai BUMD Jakarta Aniaya Sopir Truk di SPBU, Korban Alami Luka di Pinggul

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved