Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Duel Antar Suporter Futsal di Wonogiri

Bentrok Antar Suporter Futsal SMA di Wonogiri, Satu Korban Luka Parah, Dirawat di RS

Bentrok antara suporter futsal di Wonogiri mengakibatkan satu siswa terluka. Dia harus dirawat di rumah sakit.

|
TribunSolo.com
ILUSTRASI. Gambar orang melakukan pemukulan. Di Wonogiri ada bentrok antar suporter futsal yang menyebabkan satu orang mengalami luka serius. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Supoter futsal antar SMA di Wonogiri bentrok. 

Kejadian ini pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB. 

Akibat bentrok ini, satu orang mengalami luka parah. 

Peristiwa bentrok suporter futsal ini terjadi di sekitar Patung Bedhol Deso, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan insiden dugaan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Peristiwa itu berawal dari konflik antar-suporter usai pertandingan futsal antar SMA yang digelar di GOR Giri Mandala," jelas Kapolres, Jumat (30/5/2025).

Usai insiden itu, dua kelompok suporter bertemu di sekitar Patung Bedhol Deso.

Baca juga: Duel Antar Suporter Futsal di Wonogiri, Satu Remaja Luka di Kepala, Ibu Korban Lapor ke Polisi

Di sana, kata Kapolres, terjadi bentrokan antar kedua kelompok suporter.

Akibat insiden itu, seorang pelajar berinisial CYS (17) warga Kecamatan Wonogiri kota menjadi korban kekerasan serius hingga mengalami luka parah.

Menurutnya, korban sempat dibawa ke RSUD Wonogiri dan setelah dilakukan CT Scan, diketahui mengalami retak pada tengkorak bagian belakang serta pendarahan di otak.

"Ibu korban melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu (21/5/2025)," jelasnya.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Wonogiri melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, para saksi. 

Hingga pada Selasa (27/5/2025) Sat Reskrim berhasil mengungkap terduga pelaku yang diketahui juga masih berstatus anak, berinisial RAP (17), warga Kecamatan Wonogiri.

"Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kapolres. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved