Kasus Narkoba di Karanganyar
Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram
Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti berupa tembakau gorila. Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi akibat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (1) dan pasal subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dua tersangka itu kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Karanganyar
Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel |
![]() |
---|
2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.