Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Karanganyar

Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram

Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti berupa tembakau gorila. Dua warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi akibat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/5/2025). 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (1) dan pasal subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dua tersangka itu kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved