Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Lengkap Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Tarif Hotel, Tiket Pesawat, dan Uang Harian

Adapun jenis biaya yang mengalami kenaikan adalah tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri.

TribunSolo / Erlangga Bima
Ilustrasi ASN di Wonogiri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 mengatur soal biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN). 

TRIBUNSOLO.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 mengatur soal biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).

PMK itu mengatur biaya perjalanan dinas pada 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis biaya yang dibutuhkan ASN saat perjalanan dinas di dalam negeri.

Baca juga: Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan

Adapun jenis biaya yang mengalami kenaikan adalah tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri.

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, tarif hotel perjalanan dinas ASN sebesar Rp 2,14 juta-Rp 8,72 per malam dan per orang.

Tarif hotel sebesar itu untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Besaran tarif hotel berbeda-beda tergantung provinsi tempat perjalanan dinas ASN.

Pada 2026, biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri ada di kisaran Rp 2,14 juta-Rp 9,3 juta per malam dan per orang.

Tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I tidak boleh tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025, yaitu biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui.

Lalu, bagaimana biaya hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon I?

PMK tersebut juga menetapkan biaya hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon I berkisar antara Rp 1,63 juta-Rp 4,91 juta per malam dan per orang.

Baca juga: Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas OPD Karanganyar Disunat hingga Puluhan Miliar

Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.

Sedangkan, untuk eselon I uang representasinya ditetapkan sebesar Rp 200.000 untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 100.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam. 

Kemudian, uang representasi untuk pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 75.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ke luar kota ditetapkan paling tinggi Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan ke daerah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: Dana Transfer dari Pusat Dikurangi Rp4 Miliar, Pemkot Solo Pangkas Perjalanan Dinas Hingga Ceremony

Perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam paling tinggi senilai Rp 230.000 dan maksimal Rp 170.000 untuk agenda diklat.

Ada juga biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk pergi dan pulang berbeda-beda setiap asal dan kota tujuannya.

Misalnya untuk kota asal Jakarta, paling tinggi biaya tiket pesawat ke Manokwari sebesar Rp 16,22 juta untuk kelas binsis dan Rp 10,82 juta untuk kelas ekonomi.

PMK tersebut juga mengatur terkait biaya perjalanan dinas ASN untuk di luar negeri.

Biaya uang harian perjalanan dinas ditetapkan berbeda-beda tergantung negara tempat perjalanan dinas dan golongan ASN.

Baca juga: Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci

Uang harian paling besar 792 dollar AS per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A, 774 dollar AS untuk ASN golongan B, 583 dollar AS untuk ASN golongan C, dan 582 dollar AS untuk ASN golongan D.

Biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri alias one way dari Jakarta menuju negara perwakilan paling tinggi adalah ke Panama, senilai 5.231 dollar AS per orang untuk penerbangan published, 10.511 dollar AS untuk kelas business dan 10.511 dollar AS untuk first class.

Untuk perwakilan ke Jakarta dari Panama ialah sebesar 5.379 dollar AS untuk penerbangan published, 12.084 dollar AS untuk kelas business, dan 17.946 dollar AS untuk kelas first.

Sumber: Kompas.com

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved