Guru Ngaji Rudapaksa Murid
Miris, Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Muridnya, Dilakukan di Musala
Guru ngaji di Jember melakukan hal yang mencoreng pendidikan. Dia merudapaksa 4 muridnya di Musala.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Grafis Tribunwow
ILUSTRASI. Gambar anak menangis. Di Jember, ada guru ngaji yang merudapaksa 4 muridnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Guru di Jember Rudapaksa Empat Muridnya di Musala, Polisi Beber Ancaman Hukuman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.