Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru Ngaji Rudapaksa Murid

Miris, Guru Ngaji di Jember Rudapaksa 4 Muridnya, Dilakukan di Musala

Guru ngaji di Jember melakukan hal yang mencoreng pendidikan. Dia merudapaksa 4 muridnya di Musala.

Grafis Tribunwow
ILUSTRASI. Gambar anak menangis. Di Jember, ada guru ngaji yang merudapaksa 4 muridnya. 

Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Guru di Jember Rudapaksa Empat Muridnya di Musala, Polisi Beber Ancaman Hukuman

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved