Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aktivitas Jokowi di Solo

Di Solo, Jokowi Beberkan Ada Syarat agar Pemakzulan Wapres Gibran Bisa Dilakukan!

Jokowi menyebut Indonesia adalah negara besar dan memiliki sistem ketatanegaraan. Ini menanggapi soal ada pihak yang hendak memakzulkan Gibran.

TribunSolo.com/Anang Maruf
SENYUM. Potrait Presiden ke 7, Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2026). Dia menjawab soal pemakzulan Wapres Gibran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Joko Widodo menyebut Indonesia adalah negara besar dan memiliki sistem ketatanegaraan. 

Ini dia sebut saat menanggapi soal isu pemakzulan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

Seperti diketahui, surat untuk pemakzulan Gibran sudah masuk ke DPR dan MPR. 

Terkait ini, Jokowi mengatakan, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan yang harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Dapat Dana Besar dari Kasus Ijazah Jokowi, Berani Sumpah dan Tantang Ali Ngabalin

"Negara ini kan negara besar, yang memiliki sistem ketatanegaraan. Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu. Itu demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” ujar Jokowi, Jumat (6/6/2025).

Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.

“Biasa saja," singkatnya.

Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan yang sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved