Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Lukminto Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Terkait Kasus Sritex

Seperti yang diketahui, permintaan kredit ini berujung pada kredit macet per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.

|

TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Diketahui Kejaksaan Agung tengah mendalami peran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam hal pengajuan kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan pada Pengajuan Kredit, Dicegah Pergi Luar Negeri

Seperti yang diketahui, permintaan kredit ini berujung pada kredit macet per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.

“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025) dilansir dari Kompas.com.

Harli mengatakan, status IKL saat ini masih sebagai saksi dan sebelumnya pernah diperiksa.

”Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Harli.

Diketahui, IKL diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 2 Juni 2025.

Harli menjelaskan, IKL diperiksa karena sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.

PENUH HARU - Isak tangis iringi pertemuan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (menangis) dan Iwan Setiawan Lukminto (kanan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
PENUH HARU - Isak tangis iringi pertemuan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (menangis) dan Iwan Setiawan Lukminto (kanan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Dugaan Kasus Korupsi Iwan Setiawan Lukminto

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Terkait kasus korupsi pemberian kredit ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.

Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved