Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Lukminto Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Terkait Kasus Sritex
Seperti yang diketahui, permintaan kredit ini berujung pada kredit macet per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Namun, status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
(*)
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.