Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Laporkan Owner Ayam Goreng Widuran Solo, Anggota DPRD Solo Bawa Bukti Nota Pembelian 

Anggota DPRD Solo melaporkan owner ayam goreng widuran. Dia membawa bukti nota pembelian.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Komisi IV DPRD Solo dari fraksi PKS, Sugeng Riyanto resmi melayangkan aduan ke Polresta Solo terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Sugeng ditemani Tim Hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo pada Rabu (11/6/2025) siang.

Dalam proses pengaduan yang teregistrasi dengan nomor STBP/411/VI/2025/Reskrim tersebut, Sugeng menerangkan bahwa dirinya membawa serta barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugeng mengaku menjadi sempat mengkonsumsi produk yang mengandung bahan baku non halal yang dijual oleh Warung Ayam Goreng Widuran beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sejarah Ayam Goreng Pak Cipto, dari Jualan Keliling 1993, Kini Bisa Buka Banyak Cabang di Solo Raya

"Saya sebagai pribadi melaporkan owner ayam goreng Widuran ke Polresta Surakarta karena saya sebagai pribadi merasa tertipu," ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng juga membawa serta nota pembelian makanan di Warung Ayam Goreng Widuran tersebut sebagai barang bukti. 

Tak hanya itu saja, Sugeng juga telah menyiapkan beberapa saksi yang siap dimintai keterangan bila diperlukan oleh pihak kepolisian.

"Kami punya nota pembelian pada waktu itu tanggal 5 Mei 2025," kata dia.

Namun demikian, aduan yang dilayangkan olehnya tersebut diakui Sugeng bukan atas nama Komisi IV DPRD Solo meski dirinya membeli produk dagangan Warung Ayam Goreng Widuran tersebut kala bertugas sebagai Ketua Komisi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved