Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Investasi Koperasi BLN

Tak hanya Lapor ke Polresta, 9 Nasabah Koperasi BLN Juga Adukan Dugaan Penipuan ke OJK Solo

Pengaduan ini dilakukan di samping proses yang kini sedang dilakukan pihak kepolisian.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PUJK EKP) OJK Surakarta Heri Santosa mengungkapkan hingga kini sudah 9 nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang mengadu ke OJK.

Pengaduan ini dilakukan di samping proses yang kini sedang dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Cerita Korban BLN di Boyolali, Rela Pinjam Rp 200 Juta Buat Gabung, Makin Pusing Rumah Jadi Jaminan

“Sampai dengan saat ini sudah ada sebanyak 9 orang. Dari 9 orang yang mengadu di OJK itu kemarin juga masukkan ke Polresta,” jelasnya saat dihubungi Rabu (11/6/2025).

Ia telah meneruskan aduan ini ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Satgas ini dibentuk OJK pusat bersama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.

Jika ada nasabah lain yang terjerat kasus serupa mereka bisa mengadukan ke berbagai jalur. Aduan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing.

“Anggota masyarakat yang dirugikan akibat tidak dibayarkannya janji imbal hasil atau gagal bayar oleh BLN dapat melaporkan disertai dengan bukti pendukung kepada kepolisian setempat. Kemudian Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi setempat. Bisa juga ke kantor OJK setempat. Bisa ke Kementerian Investasi atau DPMPTSP,” jelasnya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah disahkan. Di dalamnya mengatur bagaimana badan hukum koperasi berada dalam pengawasan OJK.

Baca juga: Gadai Sertifikat, Kehilangan Uang Pensiunan : Cerita Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN Solo Raya

Pasal 202 Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44B.

Di situ disebutkan pasal (3) Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang.

Lalu pasal (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, Pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, saat ini pelimpahan wewenang ini masih belum dilakukan. Saat ini penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 masih dalam proses transisi.

“Badan hukum koperasi bukan termasuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK. Memang sesuai Undang Undang P2SK itu nanti akan dilibatkan ke OJK pengawasannya tapi saat ini masih masa transisi. Belum dilimpahkan ke OJK,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved