Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Dari Meja Makan Menuju Meja Hijau, Kala Ketua Komisi IV DPRD Solo Perkarakan Ayam Goreng Widuran
Sugeng merasa dirugikan dan tertipu karena tidak ada informasi yang jelas dari pihak warung mengenai kandungan non halal dalam makanan yang dijual
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Namun beberapa hari setelahnya, Sugeng mendapatkan informasi dari sejumlah pihak bahwa ada dugaan bahan baku yang digunakan dalam olahan ayam goreng tersebut tidak memenuhi standar kehalalan.
Informasi tersebut mengejutkannya, terlebih karena ia dan rekan-rekannya telah mengkonsumsi makanan tersebut.
"Seusai sidak, ada teman kami usul makan siang di warung itu, dan kita tahunya itu halal. Sehingga kesana dibungkus dan dibawa, terus selang beberapa hari muncul informasi itu. Jadi saya secara pribadi maupun Komisi IV DPRD Solo merasa dirugikan karena pihak penjual tidak memberikan informasi yang memadai tentang produknya yang ternyata non halal," tutur Sugeng kepada awak media.

Barang Bukti dan Saksi Dukung Aduan
Untuk memperkuat laporannya, Sugeng menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk di antaranya nota pembelian makanan dari Warung Ayam Goreng Widuran yang bertanggal 5 Mei 2025.
Nota tersebut menjadi bukti penting bahwa ia dan rombongan memang pernah melakukan transaksi dengan warung tersebut.
Tak hanya itu, Sugeng juga menyatakan telah menyiapkan beberapa saksi yang siap memberikan keterangan kepada kepolisian apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap umat dan juga perlindungan konsumen secara umum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tim Hukum MUI Solo yang turut mendampingi Sugeng dalam pelaporan menilai bahwa ada sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar oleh pemilik Warung Ayam Goreng Widuran.
Ketua Tim Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menjelaskan bahwa setidaknya ada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi rujukan dalam laporan ini.
Pertama adalah Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Dedi menjelaskan bahwa unsur penipuan terpenuhi apabila ada niat menutupi informasi penting yang seharusnya disampaikan kepada konsumen, dalam hal ini mengenai kehalalan bahan baku makanan.
Kedua, pihaknya juga merujuk pada Pasal 36 KUHP yang berkaitan dengan pelanggaran dalam transaksi perdagangan, khususnya apabila pelaku usaha menyampaikan informasi yang tidak sesuai atau menyesatkan terkait produk yang dijual.
"Kalau kita berbicara masalah pelanggaran KUHP itu seperti yang kami sampaikan tadi menjadi salah satu pertimbangan kami. Kami merujuk kepada Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dan juga Pasal 36 KUHP terkait transaksi perdagangan," jelas Dedi kepada awak media.
Baca juga: Konsumen Berhak Menggugat : Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Diduga Langgar Hak Konsumen
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.