Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Konsumen Berhak Menggugat : Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Diduga Langgar Hak Konsumen

Konsumen memiliki hak penuh untuk menggugat pihak restoran secara hukum apabila merasa dirugikan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
KULINER NON HALAL- Rumah makan legendaris ayam goreng Widuran yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo bisa menuai sanksi serius setelah terungkap produk mereka tidak halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen.  

Selain pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, Dona juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam UU tersebut ditegaskan, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.

Lebih jauh, Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa jika suatu produk tidak halal, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut secara jelas.

“Jika pelaku usaha melanggar Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, mereka dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha,” tegas Dona.

Baca juga: Di Tengah Heboh Ayam Goreng Widuran Solo : Penutupan Sementara Berujung Penyisiran Restoran Lain

Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal.

Padahal hal ini tidak hanya melindungi konsumen.

Tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global, terutama dengan meningkatnya kesadaran terhadap produk halal.

Peran Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat

Untuk menghindari kejadian serupa, Dona memberikan sejumlah rekomendasi bagi semua pihak.

Pemkot Solo perlu meningkatkan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPSMB Surakarta dalam melakukan inspeksi dan audit berkala terhadap produk makanan yang beredar di wilayahnya.

Pelaku usaha harus segera mengurus sertifikasi halal jika belum memilikinya. Bila produk yang dijual tidak halal, maka informasi tersebut harus ditampilkan secara transparan. Baik pada kemasan, banner, backdrop restoran, maupun website resmi.

Organisasi keagamaan dan masyarakat sipil juga diharapkan aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kehalalan produk, sebagai bagian dari penguatan kontrol sosial.

Masyarakat konsumen juga diimbau lebih aktif dan kritis dalam mencari informasi kehalalan suatu produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

“Ini penting untuk membentuk kontrol sosial dari masyarakat terhadap pelaku usaha. Konsumen juga harus berani bertanya dan mengecek,” ujar Dona.

Respons Manajemen dan Kondisi Terkini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved