Kasus Investasi Koperasi BLN
Ramai Kasus BLN, Koperasi Tak Diawasi Jadi Modus Investasi Bodong? Ini Kata OJK Solo
Pengawasan koperasi belum dilimpahkan sehingga OJK tak punya wewenang mengawasi badan hukum ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan dana hingga miliaran rupiah menunjukkan bagaimana koperasi menjadi modus dalam melancarkan investasi bodong.
Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PUJK EKP) OJK Surakarta Heri Santosa menjelaskan meski telah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, pengawasan koperasi belum dilimpahkan sehingga OJK tak punya wewenang mengawasi badan hukum ini.
“Badan hukum koperasi bukan termasuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK. Memang sesuai Undang Undang P2SK itu nanti akan dilibatkan ke OJK pengawasannya tapi saat ini masih masa transisi. Belum dilimpahkan ke OJK,” jelasnya saat dihubungi Rabu (11/6/2025).

Jika undang-undang ini sudah diterapkan, maka koperasi akan masuk dalam pengawasan OJK.
Dengan begitu resiko terjadinya pelanggaran hukum bisa ditekan.
“Karena Undang-Undang P2SK sudah mengamanahkan ya, mungkin pemerintah juga sudah mengarah ke situ. Artinya koperasi ini nanti ke depan akan lebih diperhatikan terkait dengan pengawasannya pengaturannya,” terangnya.
Baca juga: Cerita Korban BLN di Boyolali, Rela Pinjam Rp 200 Juta Buat Gabung, Makin Pusing Rumah Jadi Jaminan
Meski begitu, tak semua koperasi akan dalam pengawasan OJK.
Kemungkinan koperasi di bawah pengawasan OJK yakni koperasi yang open loop.
Koperasi ini layanannya tidak terbatas pada anggota saja, tetapi juga terbuka untuk umum, termasuk non-anggota.
Koperasi ini dapat menghimpun dana dari pihak selain anggota, memberikan pinjaman kepada non-anggota, dan melakukan kegiatan usaha lain di luar usaha simpan pinjam yang diatur oleh OJK
“Dengan adanya Undang-Undang P2SK itu tadi Kementerian Koperasi masih mapping ini siapa yang akan full diserahkan ke OJK. Kalau yang open loop itu pasti akan diserahkan ke kami. Nah tapi itu pun kita juga masih menunggu dari Kementerian Koperasi,” tuturnya.
(*)
Frustrasi, Nasabah Korban Koperasi BLN Boyolali Ngadu ke Gubernur Jateng : Belum Ada Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Korban Dugaan Penipuan BLN Boyolali Menjerit : Harta Benda Habis, Kirim Surat Terbuka ke Prabowo |
![]() |
---|
Investasi Macet, Pemilik Koperasi BLN Sragen Bangun Narasi Tak Akan Lari dan Tetap Bersama Korban |
![]() |
---|
Nasabah BLN Sragen Terbuai Janji Palsu, Investasi Macet Disebut Pemilik Koperasi Gegara Faktor Alam |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sragen Jadi Korban Koperasi BLN, Kini Resmi Lapor Polisi, Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.