Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Investasi Koperasi BLN

Ramai Kasus BLN, Koperasi Tak Diawasi Jadi Modus Investasi Bodong? Ini Kata OJK Solo

Pengawasan koperasi belum dilimpahkan sehingga OJK tak punya wewenang mengawasi badan hukum ini.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Andreas Chris
KANTOR BLN - Lokasi yang disebut-sebut kantor pusat Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang berada di jalan Ronggowarsito, Kota Solo, Kamis (5/6/2025). Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menjadi sorotan usai puluhan nasabah atau anggotanya melakukan pelaporan dugaan penipuan di banyak kantor kepolisian termasuk Polresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan dana hingga miliaran rupiah menunjukkan bagaimana koperasi menjadi modus dalam melancarkan investasi bodong.

Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PUJK EKP) OJK Surakarta Heri Santosa menjelaskan meski telah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, pengawasan koperasi belum dilimpahkan sehingga OJK tak punya wewenang mengawasi badan hukum ini.

“Badan hukum koperasi bukan termasuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK. Memang sesuai Undang Undang P2SK itu nanti akan dilibatkan ke OJK pengawasannya tapi saat ini masih masa transisi. Belum dilimpahkan ke OJK,” jelasnya saat dihubungi Rabu (11/6/2025).

DATANGI POLRES BOYOLALI. Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN.
DATANGI POLRES BOYOLALI. Nasabah Koperasi BLN saat mendatangi Polres Boyolali, Rabu (14/5/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan koperasi BLN. (Tribun Solo / Tri Widodo)

Jika undang-undang ini sudah diterapkan, maka koperasi akan masuk dalam pengawasan OJK.

Dengan begitu resiko terjadinya pelanggaran hukum bisa ditekan.

“Karena Undang-Undang P2SK sudah mengamanahkan ya, mungkin pemerintah juga sudah mengarah ke situ. Artinya koperasi ini nanti ke depan akan lebih diperhatikan terkait dengan pengawasannya pengaturannya,” terangnya.

Baca juga: Cerita Korban BLN di Boyolali, Rela Pinjam Rp 200 Juta Buat Gabung, Makin Pusing Rumah Jadi Jaminan

Meski begitu, tak semua koperasi akan dalam pengawasan OJK.

Kemungkinan koperasi di bawah pengawasan OJK yakni koperasi yang open loop.

Koperasi ini layanannya tidak terbatas pada anggota saja, tetapi juga terbuka untuk umum, termasuk non-anggota.

Koperasi ini dapat menghimpun dana dari pihak selain anggota, memberikan pinjaman kepada non-anggota, dan melakukan kegiatan usaha lain di luar usaha simpan pinjam yang diatur oleh OJK

“Dengan adanya Undang-Undang P2SK itu tadi Kementerian Koperasi masih mapping ini siapa yang akan full diserahkan ke OJK. Kalau yang open loop itu pasti akan diserahkan ke kami. Nah tapi itu pun kita juga masih menunggu dari Kementerian Koperasi,” tuturnya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved