Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo

Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan percobaan pembunuhan oleh korban UTH (24) yang juga adik iparnya.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUSUK ADIK IPAR - AS (35), pelaku penusukan terhadap adik iparnya sendiri di Sukoharjo. AS menusuk UTH adik iparnya diduga karena cintanya tak berbalas dan cemburu setelah UTH diketahui bakal menikah dengan jodoh pilihan keluarganya, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa AS (35), warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo dalam kasus percobaan pembunuhan kepada Adik Iparnya pada 3 Maret 2025 lalu, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan percobaan pembunuhan oleh korban UTH (24) yang juga adik iparnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan di Kecamatan Polokarto dituntut 6 tahun 6 bulan.

"Terdakwa melanggar Pasal 328 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Penjara 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara," kata Aji saat di konfirmasi TribunSolo.com Senin (16/6/2025).

BARANG BUKTI : Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan empat barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang kakak ipar terhadap adik iparnya di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (3/3/2025). Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebanyak empat kali.
BARANG BUKTI : Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan empat barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang kakak ipar terhadap adik iparnya di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (3/3/2025). Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebanyak empat kali. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lepas dari hal yang memberatkan dan meringankan. 

"Memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban dan perbuatan terdakwa mengakibatkan bekas luka terhadap korban yang tidak bisa pulih seperti sedia kala," ujarnya. 

Adapun yang meringankan lanjut Aji, terdakwa AS mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan membantu biaya pengobatan korban.

Baca juga: Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan

Sementara itu, peristiwa berdarah ini terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto.

Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh AS. 

Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat AS diduga dipicu oleh kecemburuan. 

Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian tersebut. 

Menurut keterangan kepolisian AS merupakan kakak ipar korban, dimana AS terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.

Namun, kedekatan AS dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya. 

"Hal inilah yang memicu pelaku kalap hingga melakukan penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat rilis kasus. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved