Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan percobaan pembunuhan oleh korban UTH (24) yang juga adik iparnya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa AS (35), warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo dalam kasus percobaan pembunuhan kepada Adik Iparnya pada 3 Maret 2025 lalu, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan percobaan pembunuhan oleh korban UTH (24) yang juga adik iparnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan terdakwa dalam kasus percobaan pembunuhan di Kecamatan Polokarto dituntut 6 tahun 6 bulan.
"Terdakwa melanggar Pasal 328 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Penjara 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara," kata Aji saat di konfirmasi TribunSolo.com Senin (16/6/2025).

Hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lepas dari hal yang memberatkan dan meringankan.
"Memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban dan perbuatan terdakwa mengakibatkan bekas luka terhadap korban yang tidak bisa pulih seperti sedia kala," ujarnya.
Adapun yang meringankan lanjut Aji, terdakwa AS mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan membantu biaya pengobatan korban.
Baca juga: Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan
Sementara itu, peristiwa berdarah ini terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto.
Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh AS.
Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat AS diduga dipicu oleh kecemburuan.
Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Menurut keterangan kepolisian AS merupakan kakak ipar korban, dimana AS terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.
Namun, kedekatan AS dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya.
"Hal inilah yang memicu pelaku kalap hingga melakukan penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat rilis kasus.
(*)
Kisah Cemburu Buta Berujung Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Pelaku Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Tok! Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Deretan Poin Pertimbangan Hukuman 6 Tahun Bui Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo |
![]() |
---|
Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.