Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
Tok! Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus Percobaan pembunuhan di Sukoharjo masuk babak baru, Majelis Hakim memvonis pelaku dengan 6 tahun penjara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Adi Suwanto (35) terdakwa kasus percobaan pembunuhan kepada adik iparnya sendiri divonis 6 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (30/6/2025) pukul 13.15 WIB.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Candra Nurendra
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Adi Suwanto dinyatakan sah dan terbukti melakukan percobaan pembunuhan kepada korban berinisial UTH (24), adik iparnya sendiri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 328 Jo Pasal 53 ayar (1) KUHP dengan hukuman Penjara 6 tahun.
"Terdakwa secara sah, dan terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Suwanto hukuman penjara selama enam tahun," ujar hakim Candra dalam sidang, Senin (30/6/2025).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah membuat gaduh, melukai korban yang tidak bisa sembuh seperti sedia kala dan membuat trauma korban.
Baca juga: Nasib Pelaku Penusukan di Acara Hajatan Wonogiri, Warga Wonoboyo Ini Diamankan Polisi
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan tanggapan kepada terdakwa selama 7 hari kedepan.
"Terdakwa masih pikir-pikir, kami memberikan waktu 7 hari. Setelah 7 hari tidak ada tanggapan, maka dianggap vonis tetap sah," paparnya.
Sementara itu, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Vonis enam tahun penjara sudah sesuai dengan tuntutan kami," singkatnya.
Sebagai informasi, Peristiwa berdarah percobaan pembunuhan yang dilakukan Adi Suwanto terhadap adik iparnya UTH itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni.
Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh Asi Suwanto.
Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat Adi Suwanto diduga dipicu oleh kecemburuan.
Kisah Cemburu Buta Berujung Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Pelaku Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Deretan Poin Pertimbangan Hukuman 6 Tahun Bui Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara |
![]() |
---|
Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.