Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo

Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni. Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TUSUK ADIK IPAR - AS (35), pelaku penusukan terhadap adik iparnya sendiri di Sukoharjo, bersama polisi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (4/3/2025). AS menusuk UTH adik iparnya diduga karena cintanya tak berbalas dan cemburu setelah UTH diketahui bakal menikah dengan jodoh pilihan keluarganya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masih ingat kasus tragis percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (35), warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo kepada adik iparnya sendiri, UTH (24)?

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni.

Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh AS. 

Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat AS diduga dipicu oleh kecemburuan. 

Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian tersebut. 

Menurut keterangan kepolisian AS merupakan kakak ipar korban, AS terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.

Namun, kedekatan AS dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya. 

"Hal inilah yang memicu pelaku kalap hingga melakukan penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat rilis kasus.

BARANG BUKTI-  Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan empat barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang kakak ipar terhadap adik iparnya di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (3/3/2025). Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebanyak empat kali.
BARANG BUKTI- Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan empat barang bukti terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang kakak ipar terhadap adik iparnya di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (3/3/2025). Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk menikam korban sebanyak empat kali. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Berjalan 3 bulan kemudian, kasus ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sukoharjo

Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya digelar Selasa (10/6/2025), terpaksa ditunda.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, menyampaikan penundaan dilakukan karena jaksa masih membutuhkan waktu untuk merampungkan penyusunan surat tuntutan.

“Sidang pembacaan tuntutan direncanakan hari ini, namun karena kami dari JPU belum siap, kami meminta waktu tambahan kepada majelis hakim," Kara Aji, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

Menurutnya, perkara dengan terdakwa AS ini yang cukup rumit karena menyangkut percobaan pembunuhan.

"Sehingga kami harus menyusun tuntutan seakurat mungkin,” tandasnya. 

Dengan ditundanya, sidang lanjutan tersebut maka majelis hakim menjadwalkan kembali sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umm digelar pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved