Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni. Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masih ingat kasus tragis percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (35), warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo kepada adik iparnya sendiri, UTH (24)?
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni.
Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh AS.
Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat AS diduga dipicu oleh kecemburuan.
Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Menurut keterangan kepolisian AS merupakan kakak ipar korban, AS terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.
Namun, kedekatan AS dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya.
"Hal inilah yang memicu pelaku kalap hingga melakukan penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat rilis kasus.

Berjalan 3 bulan kemudian, kasus ini tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya digelar Selasa (10/6/2025), terpaksa ditunda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, menyampaikan penundaan dilakukan karena jaksa masih membutuhkan waktu untuk merampungkan penyusunan surat tuntutan.
“Sidang pembacaan tuntutan direncanakan hari ini, namun karena kami dari JPU belum siap, kami meminta waktu tambahan kepada majelis hakim," Kara Aji, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi
Menurutnya, perkara dengan terdakwa AS ini yang cukup rumit karena menyangkut percobaan pembunuhan.
"Sehingga kami harus menyusun tuntutan seakurat mungkin,” tandasnya.
Dengan ditundanya, sidang lanjutan tersebut maka majelis hakim menjadwalkan kembali sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umm digelar pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang.
(*)
Kisah Cemburu Buta Berujung Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Pelaku Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Tok! Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Deretan Poin Pertimbangan Hukuman 6 Tahun Bui Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.