Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
Deretan Poin Pertimbangan Hukuman 6 Tahun Bui Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo
Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Adi Suwanto (35) dituntut Jaksa enam tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Adi Suwanto (35) dituntut Jaksa enam tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada Senin (16/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi menyebut hal yang memberatkan, yakni Adi Suwanto dianggap meresahkan masyarakat.
"Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban dan perbuatan terdakwa mengakibatkan bekas luka terhadap korban yang tidak bisa pulih seperti sedia kala," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Sedangkan untuk yang meringankan lanjut Aji, terdakwa Adi Suwanto kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan membantu biaya pengobatan korban," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa melanggar Pasal 328 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Penjara 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara," terangnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara
Lebih lanjut, Peristiwa berdarah ini terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto.
Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh AS.
Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat AS diduga dipicu oleh kecemburuan.
Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Menurut keterangan kepolisian AS merupakan kakak ipar korban, dimana AS terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.
Namun, kedekatan AS dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya.
(*)
Kisah Cemburu Buta Berujung Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Pelaku Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Tok! Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara |
![]() |
---|
Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.