Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo

Deretan Poin Pertimbangan Hukuman 6 Tahun Bui Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo

Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Adi Suwanto (35) dituntut Jaksa enam tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUSUK ADIK IPAR - AS (35), pelaku penusukan terhadap adik iparnya sendiri di Sukoharjo. AS menusuk UTH adik iparnya diduga karena cintanya tak berbalas dan cemburu setelah UTH diketahui bakal menikah dengan jodoh pilihan keluarganya, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Adi Suwanto (35) dituntut Jaksa enam tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, pada Senin (16/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi menyebut hal yang memberatkan, yakni Adi Suwanto dianggap meresahkan masyarakat.

"Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma korban dan perbuatan terdakwa mengakibatkan bekas luka terhadap korban yang tidak bisa pulih seperti sedia kala," ujarnya, Senin (16/6/2025).

TUSUK ADIK IPAR - AS (35), pelaku penusukan terhadap adik iparnya sendiri di Sukoharjo. AS menusuk UTH adik iparnya diduga karena cintanya tak berbalas dan cemburu setelah UTH diketahui bakal menikah dengan jodoh pilihan keluarganya, beberapa waktu lalu.
TUSUK ADIK IPAR - AS (35), pelaku penusukan terhadap adik iparnya sendiri di Sukoharjo. AS menusuk UTH adik iparnya diduga karena cintanya tak berbalas dan cemburu setelah UTH diketahui bakal menikah dengan jodoh pilihan keluarganya, beberapa waktu lalu. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Sedangkan untuk yang meringankan lanjut Aji, terdakwa Adi Suwanto kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan membantu biaya pengobatan korban," katanya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara. 

"Terdakwa melanggar Pasal 328 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Penjara 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara," terangnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara

Lebih lanjut, Peristiwa berdarah ini terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto.

Kala itu, UTH mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh AS. 

Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat AS diduga dipicu oleh kecemburuan. 

Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian tersebut. 

Menurut keterangan kepolisian AS merupakan kakak ipar korban, dimana AS terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.

Namun, kedekatan AS dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved