Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia
Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Dugaan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS.
Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

Kasus pelecehan seksual di Indonesia kian menjadi sorotan, terutama karena dampaknya yang luas terhadap korban serta tantangan dalam proses penegakan hukumnya.
Lantas, apa saja peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur mengenai kasus pelecehan seksual?
Di Indonesia, tindak pelecehan seksual diatur dalam sejumlah regulasi hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan Lingkup ASN Pemkot Solo, SPEK-HAM Dorong Korban Melangkah ke Jalur Hukum
Berikut adalah pasal-pasal hukum yang mengatur pelecehan seksual sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber:
KUHP
Pasal 281
Mengatur perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja di muka umum. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pasal 289
Mengatur pelecehan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga sembilan tahun.
Pasal 290
Menargetkan perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, termasuk anak di bawah umur. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 294
Mengatur pelecehan seksual yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS, yang disahkan pada 2022, secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual yang terbagi dalam dua kategori:
- Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak langsung seperti menyentuh atau meraba. Ancaman pidana berupa penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta.
- Pelecehan seksual non-fisik: Termasuk komentar bernuansa seksual atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 juta.
UU TPKS juga merinci berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam sejumlah pasal berikut:
Pasal 4
Mengidentifikasi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pasal 5
Mengatur pelecehan seksual non-fisik, termasuk pernyataan, gerak tubuh, atau tindakan yang mengarah pada seksualitas dengan maksud merendahkan atau mempermalukan.
Pasal 12
Menjelaskan pelecehan seksual sebagai tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat mengintimidasi, menghina, atau merendahkan korban. Delik ini merupakan delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas.
Pasal 13
Membahas eksploitasi seksual, yaitu pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan hubungan seksual melalui kekerasan, ancaman, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan.
Pasal 16
Mendefinisikan pemerkosaan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
Pasal 17
Mengatur tentang pemaksaan perkawinan, yakni tindakan kekerasan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan yang membuat seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sah.
Pasal 18
Menjelaskan pemaksaan pelacuran sebagai tindakan kekerasan seksual, dengan cara memaksa seseorang melacurkan diri untuk keuntungan pelaku.
Meski telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, pelecehan seksual kerap masih dipandang sebelah mata di masyarakat.
Salah satu alasannya adalah minimnya bukti dalam banyak kasus, sehingga korban kerap kesulitan mendapatkan keadilan.
(*)
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.