Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur
Seorang pegawai Dinas Kesehatan Kota Solo, S resmi menjadi tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena diduga melakukan pelecehan seksual
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - ER, korban pelecehan seksual oleh rekan kerja sekantornya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, hingga masih belum bekerja kembali.
ER mendapatkan keleluasaan.
Ia bisa kembali masuk kerja seperti sedia kala jika bersedia.
“Kalau mengundurkan diri tinggal mengajukan. Saya belum tahu karena outsourcing. Seingat saya dari Bu Kadinkes dikasih waktu untuk cuti. Sambil menunggu proses penyelesaian. Kalau sudah selesai yang bersangkutan masih ingin bekerja tinggal masuk saja,” kata Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno, Jumat (4/7/2025).
Sementara, pegawai Dinas Kesehatan Kota Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja sekantornya, S diketahui resmi menjadi tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia resmi menerima pekerjaan tersebut mulai Jumat (4/7/2025).
“Sanksinya sudah ditetapkan oleh Pak Wali. Dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan sudah turun dan disampaikan ke yang bersangkutan. Diberi waktu 15 hari kalau tidak ada keberatan keputusan efektif berlaku. Per hari ini,” ungkapnya.

S tetap memiliki kesempatan untuk naik ke jabatan lebih tinggi.
Namun demikian, ia harus bersaing dengan pegawai lain yang memiliki kesempatan yang sama.
“Kemarin pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran menjadi pelaksana kelas 1 layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari kelas 1 sampai kelas 5 itu harus melalui mekanisme peningkatan jabatan melalui uji kompetensi,” jelasnya.
Jika sebelumnya ia mengurusi administrasi perkantoran, maka kini ia harus berada di lapangan untuk menjalankan tugas operasional.
“Terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi kelas 5 beda dengan kelas 1. Bidang tugasnya tentunya administrasi perkantoran kelas 5 tugasnya administrasi. Kalau operator layanan operasional tugasnya di lapangan. Penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda,” tuturnya.
Baca juga: Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta
S pun kehilangan pendapatan sekitar Rp 3 juta rupiah yang diterima setiap bulan.
“Kalau di kelas 5 kisarannya 3-4 juta. Kelas 1 sekitar 1-2 juta,” jelasnya.
Meski telah berlaku mulai hari ini, ia memperkirakan terduga pelaku baru secara efektif bekerja mulai Senin (7/7/2025).
“Hari ini laporan. Mungkin Senin efektif,” jelasnya.
(*)
ASN Pemkot Solo
Dinas Kesehatan Solo
Pelecehan seksual
Balai Kota Solo
Dinas Lingkungan Hidup
BKPSDM
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Berlaku Per Hari Ini, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Resmi Jadi Tukang Sapu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.