Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Hari Ini, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkup ASN Pemkot Solo Bakal Dimintai Keterangan

ER (25), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang ASN Pemkot Solo akan dimintai keterangan hari ini, Rabu (18/6/2025), oleh Pemkot Solo

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - ER (25), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang ASN Pemkot Solo akan dimintai keterangan hari ini, Rabu (18/6/2025), oleh pihak Pemkot Solo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno membenarkan akan adanya proses klarifikasi terhadap terduga korban.

"Besok (Hari ini) sudah pengumpulan bukti dan keterangan. Besok (Hari ini) dari pelapor juga agenda pengumpulan keterangan," kata Dwi, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Terungkap! Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Berstatus ASN, Korban Pekerja Honorer

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo.

Dwi menerangkan saat ini proses pemeriksaan aduan tersebut tengah sampai pada proses klarifikasi kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual dan pengumpulan barang bukti salah satunya kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian.

"Kita (proses) klarifikasi kronologinya termasuk pengumpulan bukti baik CCTV dan lainnya nanti kita kumpulkan," terang 

Dalam pemberian sanksi apabila kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut benar adanya, Dwi menerangkan bahwa yang berwenang menjatuhkan hukuman adalah Wali Kota.

Baca juga: Nasib Terduga Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Dipindah Tugaskan dari Dinkes

BKPSDM sendiri hanya melaksanakan tugas sebagai mengklarifikasi kebenaran aduan yang dilayangkan oleh pihak bersangkutan yakni ER (25) yang merupakan Pegawai Non ASN di Dinkes Solo.

"Hasil dari pengumpulan bukti, saksi, keterangan nanti kami laporkan ke pimpinan yang punya kewenangan mengambil keputusan," lanjut dia.

Sementara itu, terkait berapa lama proses klarifikasi yang dilakukan oleh BKPSDM. Dwi tidak menjelaskan dengan detail.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved