Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
JPU Susun Pasal Pemberatan, Ancaman 20 Tahun Bui Intai Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo
Dendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), seorang oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan bahwa perbuatan Dendi merupakan pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya itu, karena perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap muridnya sendiri, maka dakwaan jaksa akan disertai dengan pemberatan hukuman, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
"Kami menilai perbuatan tersangka sangat memberatkan karena ia adalah guru yang semestinya melindungi dan mendidik anak-anak, bukan justru menyakiti mereka. Oleh karena itu, kami akan memasukkan unsur pemberatan dalam dakwaan," tegas Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, Selasa (24/6/2025).

Saat ini, Dendi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sukoharjo dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo Segera Disidang, JPU Susun Pasal Pemberatan
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lima korban anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual oleh tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Semua korban merupakan santri dari lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar.
"Kasus ini kami tangani secara serius demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan tegas kepada siapa pun, khususnya tenaga pendidik, agar tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan," tambah Aji.
(*)
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Cerita Terdakwa Pelecehan Seksual di Sukoharjo Jadi Kepala Sekolah, Dikenal Sosok yang Lemah Lembut |
![]() |
---|
Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.