Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

JPU Susun Pasal Pemberatan, Ancaman 20 Tahun Bui Intai Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo

Dendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Istimewa
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. 

Laporan Wartawan  TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), seorang oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan bahwa perbuatan Dendi merupakan pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tak hanya itu, karena perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap muridnya sendiri, maka dakwaan jaksa akan disertai dengan pemberatan hukuman, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

"Kami menilai perbuatan tersangka sangat memberatkan karena ia adalah guru yang semestinya melindungi dan mendidik anak-anak, bukan justru menyakiti mereka. Oleh karena itu, kami akan memasukkan unsur pemberatan dalam dakwaan," tegas Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, Selasa (24/6/2025).

KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21.
KASUS PELECEHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Dendi Irwandi (36) pada Selasa (24/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau tahap P21. (Istimewa)

Saat ini, Dendi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sukoharjo dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo Segera Disidang, JPU Susun Pasal Pemberatan

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lima korban anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual oleh tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Semua korban merupakan santri dari lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar.

"Kasus ini kami tangani secara serius demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan tegas kepada siapa pun, khususnya tenaga pendidik, agar tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan," tambah Aji.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved