Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
JPU Susun Pasal Pemberatan, Ancaman 20 Tahun Bui Intai Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo
Dendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dendi Irwandi (36), seorang oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan Islam di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan bahwa perbuatan Dendi merupakan pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya itu, karena perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap muridnya sendiri, maka dakwaan jaksa akan disertai dengan pemberatan hukuman, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
"Kami menilai perbuatan tersangka sangat memberatkan karena ia adalah guru yang semestinya melindungi dan mendidik anak-anak, bukan justru menyakiti mereka. Oleh karena itu, kami akan memasukkan unsur pemberatan dalam dakwaan," tegas Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, Selasa (24/6/2025).

Saat ini, Dendi resmi ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sukoharjo dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Oknum Kepsek yang Lecehkan Murid di Sukoharjo Segera Disidang, JPU Susun Pasal Pemberatan
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat lima korban anak di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual oleh tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Semua korban merupakan santri dari lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar.
"Kasus ini kami tangani secara serius demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan menjadi peringatan tegas kepada siapa pun, khususnya tenaga pendidik, agar tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan," tambah Aji.
(*)
Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU? |
![]() |
---|
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.