Kasus Desa Gubug Boyolali
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan
Sumi mengaku baru mengetahui jika telah dinyatakan meninggal sejak Agustus 2021 saat hendak mengaktifkan BPJS Kesehatan-nya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Sumi, warga Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali yang viral gegara surat kematiannya telah terbit meski masih hidup, sempat kaget mengetahui dirinya telah dianggap meninggal.
Padahal nenek berusia 70 tahun itu masih beraktivitas seperti biasa, Jumat (27/6/2025).
Bahkan, saat akan ditemui, Sumi masih rewang (bantu masak) di rumah tetangganya.
Miftahul Khoiri (23) salah satu keponakannya kemudian memanggil nenek Sumi.
Sumi mengaku baru mengetahui jika telah dinyatakan meninggal sejak Agustus 2021 saat hendak mengaktifkan BPJS Kesehatan-nya.
"Senin (kemarin), pas mau mengaktifkan BPJS," kata Sumi.
Saat itu, anak-anaknya disarankan untuk mengaktifkan BPJS.
Saat diaktifkan ke kantor, keluarga dibuat terkejut dengan status Sumi.
Kantor BPJS kemudian meminta keluarga mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Di sana, keluarga pun ditunjukkan dokumen surat dari Desa.
"Terus ditunjukkan surat yang itu. Ternyata dibuat oleh Desa," tambah Khoiri.

Viral, seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi.
Unggahan itu dibagikan oleh akun Sukoco Hadi M di grup Facebook BOYKOT, dan beberapa akun grup lainnya, lengkap dengan foto dokumen resmi.
Dalam unggahan itu, ia menulis:
"Mosok wargane iseh urip kok terbit surat kematian, dan sudah masuk didukcapil. Ada apakah ini pemdes?"
Warga yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Sumi, lahir pada 11 Februari 1955 dan berdomisili di Dukuh Banjarsari RT 19/RW 09, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Baca juga: Sosok Karno, Saksi Hidup Jokowi Pernah KKN di Boyolali Sampai Kaget Lihat Petromak Jatuh di Depannya
Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.
Dokumen tersebut juga mencantumkan para saksi dan telah dibubuhi stempel dari Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo.
Namun yang mengejutkan, ternyata Sumi diketahui masih hidup dan dalam keadaan sehat.
Kejadian ini menuai komentar negatif dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dinyatakan meninggal dan masuk dalam sistem kependudukan, padahal masih hidup.
Beberapa komentar bahkan menyebut hal ini bisa berdampak serius, termasuk pada hak administratif dan pelayanan publik warga yang "dimatikan" secara sepihak.
Baca juga: Kades Gubug Boyolali Akui Salah Menandatangani Surat Kematian Warga yang Masih Hidup : Kurang Teliti
Sementara itu, Kepala Desa Gubug Muh Hamid mengaku salah karena kurang teliti.
"Saya juga baru mengetahui pas yang bersangkutan itu datang ke desa (kantor)," kata Hamid.
Hamid pun mengaku terkejut dengan hal tersebut.
Apalagi, Sumi juga tetangganya sendiri.
Ke pihak keluarga, Hamid pun menyadari kesalahannya.
Dia pun kemudian berkomitmen untuk memberikan klarifikasi dan bertanggungjawab untuk menerbitkan KTP, KK, dan BPJS Kesehatan.
(*)
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Sempat Dinyatakan Meninggal Pemdes Gubug Boyolali pada 2021, Nenek 70 Tahun Ini Kini 'Hidup Lagi' |
![]() |
---|
Tandatangani 130 Surat Kematian Berbarengan, Dalih Kades Gubug Boyolali soal Kasus Nenek Sumi |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Masih Hidup tapi Terbit Surat Kematian, Kades Gubug Boyolali Akui Salah: Saya Baru Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.