Kasus Desa Gubug Boyolali

Imbas Pemdes Terbitkan Surat Kematian, Warga Desa Gubug Boyolali Ini 3 Kali Kehilangan Hak Pilih

Sumi (70), warga Desa Gubug, Cepogo, Boyolali tiga kali kehilangan hak pilihnya. Hal itu karena dirinya "dimatikan" sepihak oleh Pemdes setempat

|
TribunSolo.com/Tri Widodo
KEHILANGAN HAK PILIH - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. Gegara hal tersebut, Sumi sudah tiga kali kehilangan hak pilihnya 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sumi (70), warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali tiga kali kehilangan hak pilihnya.

Hal itu karena dirinya "dimatikan" sepihak oleh Pemdes setempat.

Di mana surat kematian atas nama Sumi telah terbit. 

Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.

MASIH HIDUP - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.
MASIH HIDUP - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dokumen tersebut juga mencantumkan para saksi dan telah dibubuhi stempel dari Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo.

Akibat hal tersebut, Sumi tak bisa menyalurkan pilihannya dalam tiga kali kontestasi pemilu. 

Baca juga: Viral Surat Keterangan Kematian Warga Desa Gubug Boyolali Terbit, Padahal Kondisi Masih Sehat

Sumi yang dinyatakan dalam surat keterangan resmi telah meninggal dunia pada Agustus 2021 melewatkan tiga momentum pemilu. 

Sumi tak bisa memilih anggota legislatif, baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPD, dan DPR RI pada pemilu 2024. 

Lalu, dia juga tak bisa memilih pada Pilpres.

Baca juga: Sosok Sumi, Warga Desa Gubug Boyolali yang Surat Kematiannya Terbit 2021 Lalu, Padahal Masih Rewang

"Terakhir pilihan bupati dan gubernur juga tidak dapat undangan lagi," kata Miftahul Khoiri, salah satu keponakkannya. 

Tiga kali pemilu itu, Sumi tak pernah mendapat undangan untuk memilih. 

"Ya tidak ngecek (mencari tahu alasannya)," katanya. 

Selain itu, pihak keluarga juga malas untuk mengurus hak pilih. 

"Nggak dapat undangan (pemilu) ya sudah gitu saja. Nggak tanya-tanya," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved