Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Desa Gubug Boyolali

Sosok Sumi, Warga Desa Gubug Boyolali yang Surat Kematiannya Terbit 2021 Lalu, Padahal Masih Rewang

Dalam surat kematian tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa

|
TribunSolo.com/Tri Widodo
MASIH HIDUP - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Viral, seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi.

Unggahan itu dibagikan oleh akun Sukoco Hadi M di grup Facebook BOYKOT, dan beberapa akun grup lainnya, lengkap dengan foto dokumen resmi. 

Dalam unggahan itu, ia menulis:

"Mosok wargane iseh urip kok terbit surat kematian, dan sudah masuk didukcapil. Ada apakah ini pemdes?"

Warga yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Sumi, lahir pada 11 Februari 1955 dan berdomisili di Dukuh Banjarsari RT 19/RW 09, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali. 

MASIH HIDUP - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.
MASIH HIDUP - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.

Dokumen tersebut juga mencantumkan para saksi dan telah dibubuhi stempel dari Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo.

Namun yang mengejutkan, ternyata Sumi diketahui masih hidup dan dalam keadaan sehat. 

Kejadian ini menuai komentar negatif dari warganet. 

Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dinyatakan meninggal dan masuk dalam sistem kependudukan, padahal masih hidup. 

Beberapa komentar bahkan menyebut hal ini bisa berdampak serius, termasuk pada hak administratif dan pelayanan publik warga yang "dimatikan" secara sepihak.

TribunSolo.com, berkesempatan menemui Sumi, Jumat (27/6/2025). 

Nenek berusia 70 tahun itu masih beraktivitas seperti biasa. 

Bahkan, saat akan ditemui, Sumi masih rewang (bantu masak) di rumah tetangganya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved