Kode Rahasia 'Ijo' dan 'Putih', Jadi Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopirnya
Terungkap ada kode kusus dalam proses pembelian narkoba yang dilakukan oleh Fariz RM.
Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
KODE PESAN NARKOBA. Fariz RM saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Terungkap ada kode khusus yang disampaikan Fariz RM untuk membeli narkoba. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujar Andres.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
(*)
Baca Juga
| Transaksi Obat Terlarang di Warung Soto, Pemuda Ditangkap di Wonogiri |
|
|---|
| Edarkan Sabu-sabu di Sragen, Pria Asal Jenawi Karanganyar Diamankan di Kamar Kos |
|
|---|
| Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Koplak Boyolali Dibekuk, Rencana Akan Dijual Rp 1,3 Juta |
|
|---|
| Peredaran Obat Keras di Tawangmangu Karanganyar Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk |
|
|---|
| Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Karanganyar Terbongkar, Satu Pemasok Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/musisi-fariz-rm-diamankan-kasus-narkoba-di-bandung.jpg)