Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kode Rahasia 'Ijo' dan 'Putih', Jadi Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopirnya

Terungkap ada kode kusus dalam proses pembelian narkoba yang dilakukan oleh Fariz RM.

(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
KODE PESAN NARKOBA. Fariz RM saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Terungkap ada kode khusus yang disampaikan Fariz RM untuk membeli narkoba. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujar Andres. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved