Kode Rahasia 'Ijo' dan 'Putih', Jadi Cara Fariz RM Order Narkoba Melalui Eks Sopirnya
Terungkap ada kode kusus dalam proses pembelian narkoba yang dilakukan oleh Fariz RM.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
KODE PESAN NARKOBA. Fariz RM saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Terungkap ada kode khusus yang disampaikan Fariz RM untuk membeli narkoba. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujar Andres.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dagang Es Teh Cuma Kedok, Pria di Sragen Ternyata Pengedar Obat Terlarang, Simpan 7.000 Pil Koplo |
![]() |
---|
Jualan Es Teh Nyambi Edarkan Pil Koplo di Sragen, Pria Ini Terancam Mendekam 12 Tahun di Penjara |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Dukung Upaya BNN Jateng, Tingkatkan Penanggulangan Narkoba |
![]() |
---|
Akhir Cerita Penjual Es Teh di Sragen Nyambi Edarkan Pil Koplo, Ngaku Raup Untung Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Ribuan Pil Koplo Ditemukan di Kosan Sragen, Pria Berusia 32 Tahun Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.