Peredaran Narkoba di Sragen

Edarkan Sabu-sabu di Sragen, Pria Asal Jenawi Karanganyar Diamankan di Kamar Kos

Peredaran sabu-sabu di Sragen terbongkar. Tersangka kini sudah ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Tayang:
TribunSolo.com
DITANGKAP. Pria berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, diamankan di Kamar Kos Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Rabu (20/5/2026). Dia ditangkap mengedarkan sabu. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial Ng alias Mentek (33), warga Jenawi, Karanganyar, diamankan Satresnarkoba Polres Sragen di kamar kos wilayah Sragen Kulon, Senin (18/5/2026). 
  • Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat sekitar 0,25 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, korek api, handphone, helm, dan sepeda motor. Barang bukti ditemukan di kamar kos tersangka.
  • Berdasarkan pengakuan awal, tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial A seharga Rp500 ribu.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNAOLO.COM, SRAGEN - Pria asal Kabupaten Karanganyar diamankan polisi di Kabupaten Sragen, Senin (18/5/2026).

Pria itu diamankan karena menjadi pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi mengatakan pria itu diamankan di sebuah kamar kos wilayah Sragen Kulon, Senin (18/5/2026).

"Kami mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di kamar kos wilayah Sragen Kulon, Senin kemarin," kata Luqman, Rabu (20/5/2026).

Luqman mengatakan, awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sragen Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

ILUSTRASI. Penampakan barang bukti sabu-sabu seberat 46,79 gram yang diedarkan di Boyolali, Minggu (22/2/2026). Di Sragen pengedar sabu ditangkap.
ILUSTRASI. Penampakan barang bukti sabu-sabu seberat 46,79 gram yang diedarkan di Boyolali, Minggu (22/2/2026). Di Sragen pengedar sabu ditangkap. (TribunSolo.com/Istimewa)

Hasilnya, pada Senin, 18 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu kamar kos Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan tiga potong sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata dia.

Ia mengatakan pria yang diamankan diketahui berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,25 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil.

Amankan Satu Unit Sepeda Motor

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu korek api gas warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna putih, satu helm warna abu-abu bertuliskan Cargloss, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi AD 6227 PH.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp500 ribu.

Baca juga: Terbongkar! Tempat Cukur Rambut Bulusulur Wonogiri Ternyata Sarang Pesta Sabu-sabu

Tersangka juga mengaku sabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, namun sebagian akan dijual kembali kepada rekan-rekannya yang ingin membeli.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sragen guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai penyalahguna sekaligus pengedar,” ucap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved