Kasus Narkoba di Karanganyar

Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Karanganyar Terbongkar, Satu Pemasok Masih DPO

Disita ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl; GS berperan sebagai penjual, MI mendapat pasokan dari DPO berinisial MU.

TribunSolo.com
MASUK DPO - Ilustrasi Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu orang berinisial MU kini menjadi buruan polisi setelah diduga menjadi pemasok utama obat-obatan terlarang kepada dua pemuda di Karanganyar. Nama MU telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan penting dalam jaringan peredaran pil berbahaya yang baru saja diungkap aparat. 

Ringkasan Berita:
  • Ditresnarkoba Polda Jateng membongkar jaringan peredaran obat terlarang di Karanganyar dan menangkap dua pelaku, GS (24) dan MI (29) di lokasi berbeda.
  • Disita ribuan pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl; GS berperan sebagai penjual, MI mendapat pasokan dari DPO berinisial MU.
  • Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, polisi masih mengembangkan jaringan.
 

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGAYAR - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang yang membawa dan mengedarkan berbagai jenis obat-obatan terlarang.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, kedua orang yang ditangkap masing-masing berinsial GS (24) dan MI (29). Kedua pelaku menurut dia diamankan di lokasi berbeda.

Pelaku pertama, GS (24) diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Baca juga: Sosok MU Diburu! Diduga Jadi Pemasok 2 Pengedar Narkoba di Karanganyar, Kini Masuk DPO

Sementara itu, satu pelaku berinisial MI (29) diamankan di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

"GS ditangkap di ruko, sedangkan MI ditangkap di indekosnya," katanya.

Ia mengatakan, dari tangan GS petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol serta 17 butir Trihexyphenidyl dan satu unit handphone merek iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

Sementara dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit handphone android.

"Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua MI dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari," jelas dia.

Adapun MI mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan.

Saat ini, pihaknya menetapkan seseorang bernama MU itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Cuma Demi Upah Rp50 Ribu per Hari, Pemuda Ini Nekat Jualan Narkoba di Ruko Tasikmadu Karanganyar

"MI mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata dia.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved