Viral Polisi di Medan Palak Pemotor Wanita Rp 100 Ribu, Ternyata Segini Gajinya per Bulan
Diketahui Aiptu Rudi Hartono yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Medan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Untuk pangkat Aiptu yang masuk ke dalam kelas jabatan 7, tunjangan kinerjanya mencapai Rp 2.928.000.
Selain tunjangan kinerja, sebagai anggota Bintara Polri, Aiptu Rudi Hartono juga masih mendapatkan tunjangan lain.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Memalak Pemotor Wanita di Medan, Begini Nasib Si Polisi
Berikut tunjangan lain bagi polisi:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural Polri dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: Besarannya sesuai penempatan.

Kronologi Aiptu Rudi Hartono Palak Masyarakat
Adapun peristiwa Aiptu Rudi Hartono memalak seorang pengendara terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, seorang pengendara wanita melintas di jalan tersebut dengan lawan arah dan diberhentikan oleh Aiptu Rudi Hartono.
Padahal saat itu, Aiptu Rudi Hartono sedang tidak sedang dalam tugas razia. Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru hendak ke pasar yang lokasinya tak jauh. Pengendara itu lantas menelepon seseorang agar tidak ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi Hartono meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. Bahkan dalam video yang beredar, ia tampak mengambil uang tunai Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, apa yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry dikutip dari Tribun-Medan.com.
Atas tindakannya, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono karena telah melanggar kode etik profesi polisi.
Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ia dihukum dengan cara berguling-guling di aspal, di bawah terik matahari. Hukuman fisik ini dilaksanakan di Polrestabes Medan pada Rabu (25/6/2025) siang.
Kesaksian Polisi: Pembunuh Janda Pensiunan Guru di Karanganyar Ditangkap Siang Hari, Hanya Pasrah |
![]() |
---|
65 Pemuda Diamankan saat Perusakan DPRD Solo Banyak dari Luar Solo, Ada dari Boyolali Pamit Ngopi |
![]() |
---|
Kantor DPRD dan 2 Pos Polisi di Sragen Jadi Sasaran Perusakan, Massa Tak Dikenal Beraksi Subuh |
![]() |
---|
Mau Evakuasi Korban Gas Air Mata di Slamet Riyadi Solo, Pengemudi Ambulans Malah Dihajar Polisi |
![]() |
---|
Dulu Gagal, Kini Persis Solo Punya Peluang Lagi Datangkan Striker Legendaris Persija Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.