Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Polisi di Medan Palak Pemotor Wanita Rp 100 Ribu, Ternyata Segini Gajinya per Bulan

Diketahui Aiptu Rudi Hartono yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Medan.

|
TribunMedan / Istimewa
POLISI PALAK WANITA. Kolase aksi pemalakan yang dilakukan oknum polisi dan hukuman guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi pemalakan dilakukan seorang oknum polisi bernama Aiptu Rudi Hartono terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, viral di media sosial.

Diketahui Aiptu Rudi Hartono yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Medan.

Baca juga: Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi

Dalam video yang beredar, terlihat Aiptu Rudi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 4388 AIK.

Pada rekaman tersebut, Aiptu Rudi tampak mengenakan jaket putih dan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BK 6223 AEH.

Dia terlihat mengulurkan tangan kirinya, sementara wanita tersebut mengeluarkan dompet dari tasnya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Berapa Gajinya?

Aiptu Rudi Hartono adalah seorang polisi yang bertubuh gempal yang bertugas di Satlantas Polrestabes Medan.

Tidak diketahui secara persis, sejak kapan Aiptu Rudi Hartono bergabung dengan Korps Bhayangkara.

Rudi Hartono saat ini menyandang Aiptu alias Ajun Inspektur Polisi Satu yang merupakan pangkat tertinggi dalam golongan Bintara Tinggi Polri.

Pangkat Aiptu berada satu tingkat di atas Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan satu tingkat di bawah Inspektur Polisi Dua (Ipda). 

Tanda Pangkat yang disematkan pada Aiptu Rudi Hartono adalah dua buah balok bergelombang berwarna perak.

Gaji polisi bintara ditentukan oleh pangkat dan masa kerjanya. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, maka penghasilan yang diperoleh semakin banyak. 

Merujuk pada Rudi Hartono yang berpangkat Aiptu, setiap bulan, ia menerima gaji pokok sebesar Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400.

Hal ini sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang rincian gaji polisi bintara sesuai pangkatnya.

Selain gaji pokok, Aiptu Rudi Hartono juga berhak memperoleh beberapa tunjangan. Salah satunya tunjangan kinerja.

Untuk pangkat Aiptu yang masuk ke dalam kelas jabatan 7, tunjangan kinerjanya mencapai Rp 2.928.000.

Selain tunjangan kinerja, sebagai anggota Bintara Polri, Aiptu Rudi Hartono juga masih mendapatkan tunjangan lain. 

Baca juga: Viral Oknum Polisi Diduga Memalak Pemotor Wanita di Medan, Begini Nasib Si Polisi

Berikut tunjangan lain bagi polisi: 

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural Polri dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 
  • Tunjangan operasi keamanan: Besarannya sesuai penempatan.
POLISI PALAK WANITA. Kolase aksi pemalakan yang dilakukan oknum polisi dan hukuman guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.
POLISI PALAK WANITA. Kolase aksi pemalakan yang dilakukan oknum polisi dan hukuman guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial. (Tribun Solo / Istimewa)

Kronologi Aiptu Rudi Hartono Palak Masyarakat

Adapun peristiwa Aiptu Rudi Hartono memalak seorang pengendara terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu, seorang pengendara wanita melintas di jalan tersebut dengan lawan arah dan diberhentikan oleh Aiptu Rudi Hartono.

Padahal saat itu, Aiptu Rudi Hartono sedang tidak sedang dalam tugas razia. Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru hendak ke pasar yang lokasinya tak jauh. Pengendara itu lantas menelepon seseorang agar tidak ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi Hartono meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. Bahkan dalam video yang beredar, ia tampak mengambil uang tunai Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, apa yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry dikutip dari Tribun-Medan.com.

Atas tindakannya, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono karena telah melanggar kode etik profesi polisi.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Ia dihukum dengan cara berguling-guling di aspal, di bawah terik matahari. Hukuman fisik ini dilaksanakan di Polrestabes Medan pada Rabu (25/6/2025) siang.

Saat dihukum, Aiptu Rudi Hartono mengenakan seragam polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.

Setelah berguling-guling, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan.

Anggota Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Sanksi lainnya, Aiptu Rudi Hartono terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono.

Ia juga diusulkan untuk dimutasi menjadi Bintara Evaluasi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved