Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Pengakuan Pria Beristri yang Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali: Dikira Sudah Dewasa, Tingginya Sama

Pelaku pencabulan di Boyolali mengaku tidak mengetahui bila dia melakukan hubungan badan dengan anak SD.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. 

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.

Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban X.

BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan. 

“Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan,” terangnya.

Dia berdalih tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.

Apalagi, sepengetahuan BPA, orang yang mendaftar di aplikasi dewasa ini chat harus berusia minimal 17 tahun.

“Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya,” kata bapak 3 anak tersebut.

Sebelumnya BPA juga sempat melakukan hal serupa kepada perempuan berumur 21 tahun, namun sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. (*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved