Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Pengakuan Pria Beristri yang Hamili Bocah 12 Tahun di Boyolali: Dikira Sudah Dewasa, Tingginya Sama

Pelaku pencabulan di Boyolali mengaku tidak mengetahui bila dia melakukan hubungan badan dengan anak SD.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pelaku yang mencabuli bocah 12 tahun di Boyolali mengaku tidak mengetahui usia bocah tersebut saat berbuat asusila. 

Pelaku tersebut berinisial DPA (23) warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo.

Sementara korban bernama X warga Kecamatan Boyolali

DPA mengaku tidak mengetahui bila korban ini masih berusia 12 tahun. 

Sebab, melihat dari postur tubuh korban, sudah seperti orang dewasa.

Kini korban tengah hamil 6 bulan. 

DPA menghamili X pada akhir Desember tahun lalu. 

Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya lewat aplikasi kencan. 

Pelaku lalu mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).

Pelaku berjanji bertanggung jawab saat mengajak korban berhubungan badan setelah mengetahui korban hamil.

Namun, DPA enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melapor ke Polres Boyolali.

Baca juga: Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi

“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.

Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban X.

BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan. 

“Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan,” terangnya.

Dia berdalih tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.

Apalagi, sepengetahuan BPA, orang yang mendaftar di aplikasi dewasa ini chat harus berusia minimal 17 tahun.

“Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya,” kata bapak 3 anak tersebut.

Sebelumnya BPA juga sempat melakukan hal serupa kepada perempuan berumur 21 tahun, namun sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. (*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved