Kasus Pencabulan Kapolres Ngada
Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Awal Bertemu Fani, AKBP Fajar Lukman Mengaku Bernama Fandi
Kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada NTT kini terus berlanjut, Ada tersangka lain yang terjerat kasus ini bernama Fani.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjerat eks Kapolres Ngada, Polda NTT AKBP Fajar Lukman terus didalami.
Proses hukum pada tersangka ini juga terus berlanjut.
Bahkan, Stefani alias Fani (20) yang bekerjasama dengan Fajar Lukman kini juga sudah diproses hukum.
Tersangka ini berperan menjual anak di bawah umur pada AKBP Fajar Lukman.
Dalam perkembangan kasusnya, Kuasa hukum tersangka Stefani alias Fani, Melzon Beri mengungkap awal mula pertemuan kliennya dengan AKBP Fajar Lukman.
Kini Fani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang karena proses kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap II.
"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya usai pemeriksaan ulang berkas perkara tersangka Fani oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.
Baca juga: Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi.
Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.
Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi oleh seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.
Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Fani kemudian diminta oleh Fandi untuk membawa tiga korban anak itu kepada Fandy.
Nasib Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya yang Cabuli 4 Orang, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel Buat Rekam Aksi: Pesan Pakai SIM, 8 CD Video Disita |
![]() |
---|
Terungkap Lokasi Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Konten Asusila Anak, 3 Handpone Diamankan |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan Anak, Aktivis Usulkan Hukum Kebiri |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.