Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Boyolali Hamili Bocah 12 Tahun

Pria Beristri di Boyolali Gauli Bocah 12 Tahun hingga Hamil, Bermula Kenal dari Aplikasi

Bejatnya DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo itu nekat mencabuli bocah 12 tahun.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Aji Bramastra
PENCABULAN - Ilustrasi aksi tak senonoh. Bejatnya DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo itu nekat mencabuli bocah 12 tahun, belum lama ini. Dua kali dicabuli, X, bocah perempuan asal Boyolali itu kini hamil 6 bulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - DPA (23), pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun.

Dua kali dicabuli, X, boca asal Boyolali itu kini hamil 6 bulan.

Pencabulan tersebut dilakukan DPA pada akhir Desember tahun lalu.

DPA mengenal X lewat sebuah aplikasi kencan.

Pelaku lalu mengajak korban bertemu di indekosnya yang ada di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.

“Kemudian pada esoknya (28/12/2024), pelaku kembali mengajak korban bertemu untuk mengajak korban berhubungan badan,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6).

KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, EFA, bocah perempuan asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali itu kini hamil 6 bulan.
KASUS PENCABULAN - Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025). Pria beristri asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo nekat mencabuli bocah 12 tahun. Dua kali dicabuli, X, bocah perempuan asal Boyolali itu kini hamil 6 bulan. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Pelaku berjanji bertanggung jawab saat mengajak korban berhubungan badan setelah mengetahui korban hamil.

Namun, DPA enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melapor ke Polres Boyolali.

“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” tambah AKBP Rosyid.

Sementara itu BPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban X.

BPA mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan. 

“Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan,” terangnya.

Baca juga: Bejatnya Pria Beristri di Manggis Boyolali, Setubuhi Bocah 12 Tahun, Kini Hamil 6 Bulan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved