Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Jangan Ala Kadarnya! Guru Besar Pendidikan UNS Solo Ingatkan Sekolah Gratis Tak Korbankan Kualitas
Mereka mengingatkan agar program ini tidak menghasilkan layanan pendidikan yang ala kadarnya hanya demi memenuhi target edukasi tanpa biaya.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Di tengah gencarnya wacana pemerintah soal kebijakan sekolah gratis untuk seluruh warga negara, pakar pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penghapusan biaya.
Mereka mengingatkan agar program ini tidak menghasilkan layanan pendidikan yang ala kadarnya hanya demi memenuhi target edukasi tanpa biaya.
Baca juga: Tepis Asumsi Perkotaan Tak Butuh Sekolah Gratis, Guru Besar Pendidikan UNS : Di Solo Harus Ada
“Soal pembiayaan, negara harus berhitung kaitan kebutuhan siswa. Kalo anggarannya terbatas, kualitasnya bisa sangat berpengaruh. Kalau gratis tapi ala kadarnya ya mutunya tidak akan bagus. Jangan sampai ada program yang kualitasnya justru berkurang,” ujar Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Triyanto, S.H., M.Hum, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Rabu (18/6/2025).
Menurut Triyanto, secara prinsip, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mewajibkan pendidikan dasar secara gratis sudah benar.
Selama ini, kebijakan tersebut baru dilaksanakan di sekolah negeri.
Menurutnya, baik sekolah negeri atau swasta, pemerintah harus menyediakan pendidikan gratis tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan standar minimum layanan pendidikan yang jelas dan wajib dipenuhi oleh semua sekolah penerima anggaran negara, baik negeri maupun swasta.
“Akses harus terpenuhi, setelah itu baru bicara soal kualitas. Negara kan sudah menetapkan standar pengajar, kurikulum dan infrastrukturnya. Sepanjang itu semua terpenuhi, ya seharusnya kualitasnya terjamin,” katanya.
Baca juga: Program Seragam Sekolah Gratis Bisa Sedot Rp 16,7 Miliar APBD Sragen, Begini Kata Pencetusnya
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sendiri berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
(*)
| Syarat Sekolah Swasta Digratiskan di Kota Solo : Harus Ada Anggaran Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Putusan Pendidikan Gratis, Pemkab Wonogiri Soroti Anggaran Sekolah Swasta : Lebih Besar dari Negeri |
|
|---|
| Soal Penetapan Sekolah Gratis Swasta, Pengamat Pendidikan Solo Khawatir Penurunan Kualitas |
|
|---|
| Soal Putusan MK Tentang Sekolah Swasta Gratis, Pemkab Wonogiri : Mampu Tidak Operasionalnya? |
|
|---|
| Mungkinkah Sekolah Swasta Bakal 100 Persen Gratis? Guru Besar Pendidikan UNS Solo : Terlalu Kompleks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kunci-jawaban-kelas-12.jpg)