Usulan Pemakzulan Gibran
Mahfud MD Tepis Pernyataan Jokowi Jika Prabowo-Gibran 1 Paket soal Pemakzulan : Ingat Kasus Gus Dur
Mahfud MD menilai, pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus sepaket dengan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menepis pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Prabowo-Gibran satu paket di tengah usulan pemakzulan.
Mahfud MD menilai, pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus sepaket dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dia pun mengingatkan soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Minta Prabowo Bebaskan Bambang Tri : Berilah Perhatian Dikit
Lengsernya kedua mantan pemimpin itu tidak diikuti oleh wakilnya.
Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.
Tetapi, justru BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.
"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."
"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Ahmad Dhani Undang Presiden Prabowo Jadi Saksi Nikah Pernikahan Al Ghazali
Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dia juga menjelaskan jika pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Merespons pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Permasalahkan Tulisan di Koran 1980, Penasihat Kapolri Geleng-geleng
Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.
Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses |
![]() |
---|
Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 3 Skema Gibran Bisa Lengser dari Kursi Wapres, Kartu As Ada di Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.